PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kota Gorontalo berhasil mempertahankan predikat sangat baik sebagai unit pelayanan publik pemerintah daerah tahun 2020. Atas prestasi itu, Kota Gorontalo kembali diganjar piagam penghargaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI yang diserahkan oleh Analis Kebijakan Madya kemanpan RB Fahrul Rizal kepada Walikota Gorontalo Marten Taha.
Berdasarsarkan hasil penilaian yang dilakukan Kemenpan RB, Kota Gorontalo masuk dalam 121 daerah yang dinilai sangat baik atau bernilai A- menerapkan undang – undang nomor 29 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Ada 400 unit pelayanan publik yang kami nilai, 200 unit PTSP dan 200 lainnya pelayanan dukcapil. Kota Gorontalo masuk 121 daerah yang penerapannya sangat baik,” ujar Rizal.
Rizal menjelaskan indikator – indokator yang dievaluasi, yakni pertama adalah aspek pelayanan pubrik, aspek kepuasan masyarakat, kemudahan atas pelayanan, aspek profesioalitas SDM, aspek ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, aspek sistem infromasi pelayanan publik, sarana pengelola pengaduan yang bersifat langsung maupun tidak langsung dan terakhir inovasi yang dibuat, dengan memanfaatkan teknologi terkait pemberian informasi waktu.
“Kami berharap Kota Gorontalo, terus mempertahan prestasi ini dan kedepan lebih dapat ditingkatkan lagi” ucap Rizal.
Sementara itu, Walikota Gorontalo Marten Taha menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kemenpan RB yang telah memberikan perhatian serius kepada Kota Gorontalo dalam mendorong kualitas pelayanan publik didaerah.
“Penghargaan ini tentu akan memotivasi kami di Kota Gorontalo dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” jelas Marten.
Reporter : Reza Saad