Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyidik KPK Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya Dinonaktifkan

Arfandi by Arfandi
17 Mei 2021 12:58
in Nasional
Penyidik KPK Novel Baswedan usai menggunjungi gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). Novel Baswedan selesai menjalani perawatan di rumah sakit Singapura yang kedua hingga kini kasus penyiraman air keras genap satu tahun. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

PROSESNEWS.ID – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tersebut menonaktifkan Novel dan 74 pegawai KPK lainnya.

Novel menyebut dirinya dan tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah mempersiapkan perlawanan tersebut.

“Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasihat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut,” ujar Novel dilansir Liputan6.com, Senin (17/5/2021).

Novel menyebut banyak yang bisa dilakukan untuk melawan tindakan Firli yang menerbitkan SK tersebut. Namun untuk saat ini, menurut Novel, dirinya dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melawan Firli dengan dua cara.

Perlawanan pertama dengan cara bertanya langsung kepada Pimpinan KPK.

“Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggungjawab. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan per-UU-an lainnya,” kata Novel.

Perlawanan kedua yakni Novel cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bila ternyata kami yakin bahwa memang Pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya,” kata Novel.

Diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Penyelidik KPK Harun Al Rasyid menyatakan dirinya dan para pegawai KPK yang dinonaktifkan akan melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran etik.

“Sekarang teman-teman merapat ke Dewas. Melaporkan pelanggaran kode etik,” ujar Harun

Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tags: BaswedanKPKNovelNovel BaswedanNovel dinonaktifkanPelemahan KPK
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Fokus Pencegahan KPK pada Delapan Area Intervensi di Gorontalo

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Fokus Pencegahan KPK pada Delapan Area Intervensi di Gorontalo PROSESNEWS.ID - Dalam upaya menata pemerintahan yang baik tanpa adanya penyimpangan...

Pertemuan KPK dan Deprov Gorontalo Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

by Arfandi
19 Mei 2022
0

Pertemuan KPK dan Deprov Gorontalo Tertutup, Wartawan Dilarang MeliputPertemuan KPK dan Deprov Gorontalo Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput PROSESNEWS.ID - Rapat...

Kapolri Sigit Mutasi Komjen Firli Bahuri dari KPK

by Arfandi
19 Des 2021
0

Kapolri Sigit Mutasi Komjen Firli Bahuri dari KPK PROSESNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak struktur organisasi Korps Bhayangkara....

Wagub Gorontalo Terima Kunjungan Pengurus Nasional LPKPK

by Arfandi
1 Des 2021
0

Wagub Gorontalo Terima Silaturahmi Pengurus Nasional LPKPK PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum...

Berantas Politik Uang, KPK Gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Gorontalo

by Arfandi
28 Okt 2021
0

Berantas Politik Uang, KPK Gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi PROSESNEWS.ID - Untuk menghindari politik uang dalam perlehatan pemilu, KPK melalui...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025

TERBARU

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.