PROSESNEWS.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone dengan inisial FSD (23). Ia merupakan warga Kelurahan Molosipat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada Jumat pukul 03.00 Wita dini hari.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Aipda Pahrun menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan tentang keberadaan handphone tersebut yang didapati sudah berada di tangan seorang pembeli. Setelah berhasil mengamankan barang bukti beserta pembeli tersebut, tim bergerak ke rumah kediaman pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa handphone tersebut telah dijual oleh pelaku ke seorang penada yang kemudian dijual kembali oleh penada,” jelasnya.
Aipda Pahrun menuturkan, menurut pengakuan Pelaku, dirinya mencuri handphone dengan cara masuk melalui jendela rumah korban sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Pelaku juga telah mengakui sudah melakukan pencurian di beberapa tempat sebanyak 3 kali,” terang Aipda Pahrun.
“Pelaku selanjutnya diserahkan ke Penyidik yang menangani kasus tersebut, guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.
Sementara itu, Imbau Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dengan adanya pelaku kriminalitas. Tindakan kriminalitas terjadi karena adanya niat dan kesempatan dari pelaku.
“Ketika terjadi kriminalitas, segera laporkan kepada Aparat Kepolisian apabila didapati adanya orang yang tidak dikenal dan mencurigakan atau telah melakukan kejahatan,” ujarnya
“Saya berharap masyarakat agar bersama-sama dapat menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari pencurian dengan mengaktifkan kembali Siskamling,” tandasnya
Rep: Umar Akor