Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

Arfandi by Arfandi
24 Des 2021 13:23
in Kriminal
Diduga Halangi Kerja Jurnalis, Karyawan Bank Syariah Diadukan ke Polisi

PROSESNEWS.ID – Jurnalis salah satu stasiun televisi nasional, AK, mendapat perlakuan tidak mengenakkan saat sedang melakukan peliputan kasus ditemukannya Probable Omicron, varian baru Covid-19. Amanda dan rekan kerjanya “diusir” oleh beberapa karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di dalam kawasan Manado Town Square, Jumat (17/12/2021).

Kejadian itu kemudian dilaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Sabtu (18/12/2021) malam. Polisi mengarahkan untuk dibuatkan pengaduan terlebih dahulu.

Seperti dalam laporan aduan tersebut, AK menyebutkan, kejadian pengusiran itu saat ia akan melakukan siaran langsung (Live) terkait salah satu hotel yang dijadikan tempat karantina para penumpang pesawat yang ditemukannya 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok probable Omicron.

“Pengusiran itu terjadi Jumat sekitar jam lima sore,” ujar AK yang juga Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Wilayah Sulawesi.

AK menceritakan, siaran langsung yang awalnya dilakukan di halaman parkiran, terpaksa digeser ke koridor (teras) ruko, karena hujan. Saat sedang dalam pengaturan kamera dan tripod karena telah terhubung dengan studio televisi di Jakarta, insiden pengusiran itu terjadi.

Seorang sekuriti BSI Kantor Cabang Manado datang dan menyuruh untuk berpindah tempat. Berbagai alasan dikeluarkan agar AK dan rekannya bergeser dari depan kantor tersebut.

“Kata sekuriti, lokasi berdiri tepat di depan kamera CCTV kantor BSI sehingga akan dipertanyakan oleh pimpinan,” kata AK.

Usiran pertama itu membuatnya bergeser beberapa langkah. Sempat berpindah, tetapi tidak mendapatkan latar belakang yang pas karena terhalang motor-motor yang diparkir.

Namun, setelah mendapatkan lokasi yang tepat, AK malah kembali diusir yang kedua kalinya oleh seorang karyawan perempuan yang kemudian diketahui berinisial PK. Alasannya mobil kantor BSI berwarna biru yang identik dengan bank pelat merah itu masuk dalam jangkauan kamera sehingga akan diketahui oleh nasabah.

“Nasabah nantinya akan tahu apabila kantor mereka berada di depan penginapan isoman Covid-19. Mereka juga bilang tidak minta izin dulu,” kata mantan Ketua IJTI Sulut dua periode ini dilansir Liputan6.com

“Terakhir tripod kamera hendak dipindahkan sekuriti, padahal siaran langsung akan dimulai dalam hitungan detik saja,” ungkapnya.

Karena upaya pemindahan itu membuatnya kembali bergeser ke arah parkiran dan melakukan siaran langsung di bawah gerimis hujan.

“Saya merasa terintimidasi dan terganggu pada saat saya sedang bertugas menjalankan tugas jurnalistik,” tegas AK.

Setelah melakukan siaran langsung, AK ingin mengklarifikasi upaya pengusiran serta upaya menghalangi kerja jurnalistiknya tersebut ke dalam kantor BSI Cabang Manado. Namun, PK malah menghasut rekan-rekannya untuk merekam perdebatan menggunakan ponsel.

Dalam laporan aduan tersebut, terlapor PK Cs, diadukan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan aduan tersebut.

“Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Upaya konfirmasi juga dilakukan sejumlah wartawan ke BSI Kantor Cabang Manado. Meski bertemu dengan Kepala Kantor Rivai Adi Wijaya, tetapi dia enggan memberikan konfirmasinya untuk dimuat dalam pemberitaan.

Tags: gorontaloJurnalisPemprov GorontaloPolisiProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.