PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (PANSUS I) DPRD Kota Gorontalo, mengadakan rapat di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo, membahas tentang Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya Kota Gorontalo, Selasa, (12/7/2022).
Menurut anggota Pansus I, DPRD Kota Gorontalo, H. Ekwan Ahmad mengatakan, rapat tersebut diadakan karena adanya usulan dari Eksekutif tentang Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya tahun 2023. Mengingat banyak bangunan bersejarah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai Ranperda.
“Kami telah mengkaji dari pasal 1 sampai pasal 70, yang terdiri dari 9 bab, dan menetapkan untuk Dinas Pendidikan bersama Tim DNA agar melaksanakan pengkajian kembali…”
“Dalam hal ini Dinas Pendidikan bersama tim DNA, akan melaksanakan pengkajian kembali terkait, Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, berdasarkan PP No.1 tahun 2022,” ujarnya.
Dikatakan Ekwan, setelah Dinas Pendidikan dan Tim DNA melakukan pengkajian kembali, sesuai PP No. 1 tahun 2022. Pansus akan melakukan studi banding komparasi, untuk memutuskan Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya menjadi sebuah Perda.
“Saya berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Cagar Budaya tahun 2022, bangunan bersejarah dapat dilindungi dan dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya, untuk pembangunan Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Reporter : Ujang Zulkifli