PROSESNEWS.ID – Team Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota bersama Team Watawatanga Polres Bone Bolango, meringkus seorang pemuda berinisial RM (28), warga Desa Tineo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Sabtu, (05/11) Pukul 13:00 Wita.
RM diringkus petugas atas dasar laporan kasus dugaan pencurian sepeda motor, yang terjadi di sebuah toko barang harian, di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, yang kemudian terekam kamera CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, untuk menangkap pelaku, Team awalnya melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Dari lokasi kejadian ini, team mendapat petunjuk melalui rekaman CCTV di kawasan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana, ciri-ciri pelaku mengarah ke RM. Kemudian Team gabungan mencari tahu keberadaan pelaku,” kata Iptu Nauval.
Sementara itu, dijelaskan Iptu Nauval, untuk memperlancar aksinya, pelaku dibantu oleh satu orang rekannya, dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian keduanya menyewa jasa angkutan rakit, untuk menyeberangi sungai, dari arah Kota Gorontalo menuju Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.
“Jadi, usai menjalankan aksinya, pelaku menyewa sebuah rakit untuk menyeberangi sungai. Kebetulan ada yang melihat pelaku bersama satu orang rekannya tengah membawa motor yang mirip dengan kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut,” ujar Nauval Seno.
Selang tiga hari penyelidikan, team gabungan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku diamankan saat sedang mengemudikan becak bermotor (Bentoe) usai dipastikan pelaku utama mengarah ke RM.
“Saat di interogasi, si RM ini sudah mengakui seluruh perbuatannya. Kemudian, pelaku dan barang bukti langsung kami bawah ke Mapolsek Kota Timur, Guna proses Hukum Lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jun