PROSESNEWS.ID – Menindak Lanjuti adanya laporan masyarakat KBO Sat Intelkam Polresta Gorontalo Kota dan Kapolsek Kota Utara datangi pemilik rumah makan Kedai 69 yang berada di Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Kamis, (12/01/2023).
KBO Sat Intelkam Ipda Andri Lakoro menjelaskan, kedatangan anggota Polresta Gorontalo ini dikarenakan Rumah Makan Kedai 69 tersebut disinyalir memiliki 1 Room Karaoke dan 2 kamar Kos-kosan, serta menjual minuman keras (miras).
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, lokasi ini disamping dijadikan rumah makan, juga sebagai tempat hiburan room karoke dan terkadang terjadi permasalahan,” jelasnya.
“Permasalahan ini tentu membuat masyarakat sekitar lokasi merasa terganggu dengan bunyi suara musik yang sangat keras”,terang Ipda Andri.
Tak hanya itu, lanjut Ipda Andri, masyarakat sering menjumpai sejumlah anak muda yang sedang mengkonsumsi miras di depan kedai 69. Bersamaan dengan itu, saat jemaah mesjid pulang dari sholat subuh, selalu melihat sejumlah perempuan yang berpakaian tidak sopan berada di dalam maupun di depan kedai.
“Kedai ini sering terjadi masalah antara Rema muda Desa Ayula Kabupaten Bone Bolango dan Rema muda yang berasal di kompleks Rumah makan kedai 69, dimana pemicu anak muda itu telah dipengaruhi oleh minuman keras dan di sebabkan oleh perempuan yang di pekerjakan oleh pemilik rumah makan,” ujarnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditempat tersebut, anggota kepolisian mengamankan 2 Dos miras jenis Draf Bir,” tutup Ipda Andri.
Reporter : Reza Saad