PROSESNEWS.ID — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menggelar rapat lanjutan penyempurnaan, Senin (18/09/2023) di Manna Caffe Kota Gorontalo.
Ketua Pansus Ranperda disabilitas, Adan Entengo menyampaikan, rapat yang dilaksanakan kali ini mengahasilkan banyak pendapat dan pandangan terkait pemenuhan hak penyadang disabilitas.
“Kami melaksanakan rapat kedua atas Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas tadi banyak sekali masukan-masukan dari OPD, penggiat disabilitas dan juga mereka yang disabilitas,” ujar Adnan.
Dalam rapat tersebut, Adnan menyoroti poin penting yaitu komitmen pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada para penyandang disabilitas melalui lembaga kesejahteraan sosial yang dibentuk masyarakat.
“Artinya pemerintah daerah akan menunjukkan komitmennya terhadap masyarakat disabilitas di Provinsi Gorontalo,” tegas Adnan.
Rapat itu juga dihadiri organisasi Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Gorontalo dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk membahas arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait hak para penyandang disabilitas di dunia pekerjaan sebanyak 2% sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Reporter: Fajrin Husin