Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

P3K Dibatalkan Setelah Dinyatakan Lulus, BKPP Gorontalo Dianggap Lakukan Maladministrasi

Editor by Editor
16 Jan 2024 19:23
in Hukum

PROSESNEWS.ID — Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo dianggap melalukan maladministrasi terhadap sejumlah tenaga honorer dalam perekrutan P3K formasi khusus tahun 2023.

Hal tersebut dialami oleh Margaret Puluhulawa dan 6 tenaga honorer lainnya sebagai pendaftar P3K formasi khusus di Kota Gorontalo yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Nasional Pengadaan ASN melalui Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor: 810/PANSEL.CASN/81/2023.

“Iya di Kota Gorontalo, pengumuman itu tanggal 18 Desember 2023 kami dinyatakan lulus, tapi tiba-tiba ada pengumuman pembatalan yang diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024. Jadi kami juga kaget mengapa kami tiba-tiba dibatalkan,” ungkap Margareta kepada tim Prosesnews.id.

Menurut Margaret, ia dan enam rekan lainnya bukan merupakan tenaga honorer di Kota Gorontalo, namun pada saat pembukaan P3K formasi khusus, pendaftaran dibuka secara umum untuk eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) bagi masyarakat di Provinsi Gorontalo. Syaratnya, mereka harus melampirkan surat keterangan resmi sebagai eks THK II.

“Sampai-sampai, saya itu berkali-kali tanya kepada panitia bagian layanan informasi penerimaan seleksi P3K di Kantor BKKP Kota Gorontalo, apakah tenaga honorer yang dari luar Kota Gorontalo itu memang betul-betul bisa mendaftar sebagai P3K sebagaimana yang terlampir pada persyaratan. Dan katanya bisa, yang penting melampirkan persyaratan sebagai Eks THK II dari lembaga yang berwenang,” terang Margaret.

Kejadian ini menimbulkan kerugian secara material dan non-material bagi Margaret dan rekan-rekannya. Mereka dibatalkan dengan alasan tidak sesuai dengan Diktum Ketiga Kemenpan RB Nomor 648 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa eks THK-II harus terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Menaggapi problem tersebut, Kabid Pengembangan Pengendalian ASN dan Diklat Kota Gorontalo, Rohmansyah Djafar mengatakan, pencoretan tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan mempunyai sejumlah bukti, sehingga perlu adanya pembatalan.

“Jadi sudah sesuai prosedur. Mereka salah memahami poin F pada persyaratan yang dimaksud, dari luar Kota Gorontalo bisa masuk tapi formasi ummum, sementara mereka mendaftar pada Formasi Khusus,” ungkap Rohmansyah saat ditemui tim Prososesnews.id pada Selasa (16/01/2024).

Adapun pada awal pendaftaran, Kata Rohmansyah, proses dilakukan melalui sistem yang langsung terkirim ke pusat atau panitia nasional. Setelah pendaftaran, nama-nama pendaftar diserahkan ke panitia pelaksana di daerah, termasuk Kota Gorontalo, untuk dilakukan verifikasi.

Dalam verifikasi tersebut, Rohmansyah menyebut timnya hanya berjumlah 3 orang, sehingga hal tersebut membuat tim hanya dapat menilai kelengkapan berkas secara umum tanpa dapat memeriksa secara detail berkas yang tidak memenuhi syarat untuk Formasi Khusus.

“Tim hanya berjumlah 3 orang, kami melakukan verifikasi sesuai komponen persyaratan, jika seluruh komponen persyaratan telah terpepenuhi tidak perlu berasumsi kami nyatakan valid tanpa ada waktu untuk mengidentivikasi satu persatu dari 2.073 pelamar tersebut,” jelasnya.

Rohmansyah menegaskan, pembatalan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait para pendaftar tersebut bukan tenaga honorer yang ada di lingkungan Kota Gorontalo, sehingga perlu adanya pembatalan.

“Iya, setelah ada laporan, yang mana mereka ini bukan tenaga honorer yang ada di Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Reporter: Pian N Peda

Tags: Badan Kepegawaian Pendidikan dan PelatihanBKPP Kota GorontaloBKPP MaladministrasigorontaloKota GorontaloMaladministrasi Kota GorontaloP3K Dibatalkanpemerintah kota gorontaloPemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Manado Running Club Siap Ramaikan Gorontalo Half Marathon 2026, 80 Runner Dipastikan Ikut

by Editor
20 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gaung Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 mulai menjangkau komunitas lari di luar Gorontalo. Antusiasme runner dari berbagai daerah...

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Pemprov Gorontalo Raih Peringkat I, Terima Bonus Rp2 Miliar

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar...

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.