PROSESNEWS.ID – Pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78, sebanyak 701 narapidana di Provinsi Gorontalo mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif yang telah dilakukan oleh para narapidana selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Gorontalo, Pagar Butar Butar dalam pernyataannya pada Sabtu (17/08/2024) menjelaskan, remisi ini adalah hak para narapidana yang telah berkomitmen untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
“Jadi itu merupakan hak dari para narapidana yang sudah komitmen untuk melakukan perubahan yang lebih baik,” ujarnya.
Adapun jumlah narapidana yang mendapatkan remisi di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut:
- Lapas kelas IIA Gorontalo: 384 orang
- Lapas kelas IIB Boalemo: 107 orang
- Lapas kelas IIB Pohuwato: 157 orang
- Lapas Perempuan kelas III Gorontalo: 43 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Gorontalo: 10 orang
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat terus menjaga perilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.
Reporter: Pian N. Peda