Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Nonaktifkan Empat Camat, Dua Sudah Kembali, Mengapa Nasib Dua Lainnya Masih Digantung?

Editor by Editor
12 Agu 2026 08:00
in Daerah, Pemda Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Keputusan penonaktifan empat camat di Kabupaten Gorontalo kini menyisakan tanda tanya. Dua camat telah kembali menduduki jabatannya, sementara dua lainnya masih harus menunggu keputusan Majelis Penjatuhan Disiplin Hukum (MPDH).

Keempat camat tersebut sebelumnya dinonaktifkan karena diduga kurang maksimal menjalankan tugas tambahan, khususnya dalam memaksimalkan peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Gorontalo.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk: Herman Umar sebagai Plh Camat Tibawa, Halid Kadir sebagai Plh Camat Pulubala, Ucon Ari sebagai Plh Camat Mootilango, dan Agustiarno Maku sebagai Plh Camat Bilato.

Penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, di ruang kerjanya pada Rabu (22/4/2026).

Sugondo yang juga menjabat sebagai Panglima ASN sekaligus Ketua MPDH kala itu menegaskan, bahwa penonaktifan dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun, setelah proses berjalan kurang lebih dua bulan, dua dari empat camat tersebut telah kembali aktif. Keduanya adalah Camat Mootilango dan Camat Bilato.

“Yang dinonaktifkan dari empat itu, sudah dua yang aktif kembali. Tinggal dua lagi yang belum aktif. Sambil mempelajari apa yang menjadi laporan-laporan itu,” ujar Sugondo pada (3/7/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika dugaan kelalaian yang menjadi dasar penonaktifan sama, mengapa dua camat sudah dikembalikan sementara dua lainnya masih belum mendapatkan kepastian?

Pertanyaan itu semakin menguat karena hingga Agustus, status dua camat tersebut masih belum berubah.

Saat dimintai keterangan, Sugondo mengatakan masih tetap sama dalam proses.

“Masih sama seperti kemarin, masih dalam proses,” jelasnya (6/8/2026).

Kepastian Hukum Dipertanyakan

Lamanya proses ini mulai menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua camat yang masih nonaktif diketahui menghadapi dugaan kelalaian yang sama dengan dua camat yang telah dikembalikan ke posisi semula, yakni persoalan memaksimalkan peserta MTQ tingkat Kabupaten Gorontalo.

Jika alasan penonaktifan berada pada perkara yang sama, publik berhak mempertanyakan standar dan pertimbangan apa yang digunakan dalam menentukan nasib masing-masing camat.

Bukan soal membela atau menyalahkan pihak tertentu. Persoalannya adalah kepastian.

Ketika dua orang sudah dinyatakan dapat kembali menjalankan tugas, sementara dua lainnya masih berada dalam status menunggu keputusan, tentu muncul pertanyaan mengenai dasar perbedaan perlakuan tersebut.

Apalagi, proses yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur yang bersangkutan.

Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Namun, kewenangan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan prinsip objektivitas, transparansi, proporsionalitas, serta kepastian hukum.

Kini bola berada di tangan MPDH.

Publik menunggu, apakah dua camat tersebut akan kembali diaktifkan seperti dua camat lainnya, atau justru akan menerima keputusan berbeda?

Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah: jika dugaan pelanggarannya sama, apa yang membuat proses dan keputusan terhadap mereka berbeda?

Pertanyaan itu tentu hanya bisa dijawab melalui keputusan resmi MPDH.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan seorang camat. Ada karier, hak-hak sebagai aparatur, nama baik, serta kepastian hukum yang ikut menunggu di balik keputusan tersebut.

Tags: camatDisiplin ASNKabupaten GorontaloMPDHPemerintahan DaerahPemkab GorontaloPenonaktifan CamatProvinsi GorontaloSofyan Puhisugondo makmur
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

by Editor
26 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Tim gabungan Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Polair menggagalkan 80 karung yang diduga berisi sianida dalam operasi...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

by Editor
25 Sep 2026
0

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H. PROSESNEWS.ID - Warga di sekitar Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba...

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran sebesar Rp6.567.477.979 untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 bagi 2.272...

Pemkab Gorontalo Raih Predikat TP2DD Terbaik Wilayah Sulampua

by Editor
24 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali mencatatkan prestasi di tingkat regional. Pemkab Gorontalo berhasil meraih predikat Pemda TP2DD Terbaik Wilayah...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

22 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

TERBARU

Penyelundupan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina Digagalkan di Gorontalo Utara

26 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026

Perkuat Kemitraan dan Kamtibmas, Dit Intelkam Polda Gorontalo Rutinkan Program Jumat Berkah

25 Sep 2026

TPP 13 dan 14 Disiapkan Rp6,56 Miliar untuk ASN Kabgor

24 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.