Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Editor by Editor
4 Sep 2026 13:07
in Headline, Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di lokasi tambang. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan Subdit ITupidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan police line, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang. Tim juga melakukan wawancara terhadap keluarga korban longsor yang selamat dalam kegiatan pertambangan tersebut,” ujar Maruly.

Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik kemudian menggelar perkara pada Rabu (2/9/2026) untuk menentukan status hukum pihak yang terlibat. Dalam gelar perkara tersebut, Sdr. RP selaku pelaku usaha ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. Setelah itu, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Maruly menegaskan, proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tutup Maruly.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tags: Ditreskrimsus Polda Gorontalokasus pertambangan Pohuwatolongsor tambang PohuwatoPertambangan Tanpa IzinPETI Dam HulawaPETI PohuwatoPOLDA GORONTALOtambang emas ilegal Pohuwatotambang ilegal Buntuliatersangka PETI Pohuwato
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

PETI di Tihuo Pohuwato Diselidiki, Polisi Amankan 6 Mesin Dompeng

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, menjadi...

Kapolda Gorontalo Ngopi Bareng Ojol, Bahas Kamtibmas hingga Keselamatan Berkendara

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo menggelar kegiatan Ngopi Bareng bersama komunitas ojek online (ojol) dan pengemudi bentor di...

UNG dan Polda Gorontalo Kembangkan Pusat Studi Kepolisian Berbasis Riset

by Editor
23 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memperkuat kolaborasi di bidang akademik dan kepolisian melalui pengembangan...

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mencatat Kabupaten Gorontalo menjadi wilayah dengan jumlah kecelakaan lalu lintas terbanyak selama...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Perkuat Produksi IKM, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebanyak 113 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Provinsi Gorontalo menerima bantuan mesin dan peralatan usaha dengan...

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

2 Sep 2026

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

4 Sep 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom, saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Hukum UNG, di ruang Komisi II, Kamis (3/9/2026).

Mahasiswa UNG Bawa Isu Tambang Ilegal ke DPRD, Erwinsyah Dukung Dialog Publik

3 Sep 2026
Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026
https://indonesia.go.id/kategori/keanekaragaman-hayati/2808/melindungi-pari-gergaji

Melindungi Pari Gergaji

22 Mei 2021

TERBARU

UNAIR Siap Bantu Pembinaan Prodi Kebidanan UNG

4 Sep 2026

UNAIR dan UNG Perluas Kerja Sama Akademik, Bidik Double Degree hingga Reputasi Global

4 Sep 2026

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

4 Sep 2026

UNG Lahirkan 36 Apoteker Perdana, Jadi Tonggak Baru Pendidikan Kesehatan

3 Sep 2026

Mahasiswa UNG Gagas Forum Sentra Pangan Desa di Tualango

3 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.