
PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap seorang perempuan di kawasan Perumahan Pulubala, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada 21 September 2026.
Terduga pelaku diamankan setelah Tim URC menerima informasi melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi sekitar pukul 16.40 WITA.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban dan terduga pelaku terlibat adu mulut di depan salah satu minimarket di wilayah Bulotadaa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Korban kemudian masuk ke dalam minimarket untuk menghindari situasi tersebut.
Tak lama kemudian, korban dijemput seorang rekannya dan dibawa menuju Sekretariat PMI yang berada di kawasan Perumahan Pulubala, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah. Namun, terduga pelaku disebut mengikuti korban hingga ke lokasi tersebut.
Setibanya di Sekretariat PMI, terduga pelaku diduga mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis sangkur. Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Menerima laporan melalui Call Center 110 sekitar pukul 18.00 WITA, Tim URC Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 18.20 WITA, personel URC melakukan pendalaman dengan meminta keterangan korban untuk memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku bekerja sebagai petugas keamanan (satpam) di salah satu bank di Kota Gorontalo. Petugas kemudian mendapatkan alamat tempat tinggal terduga pelaku di Desa Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Tim URC selanjutnya bergerak menuju alamat tersebut. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas tiba di lokasi, tetapi terduga pelaku belum berada di rumah. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan baru saja keluar rumah.
Petugas selanjutnya melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Sekitar 30 menit kemudian, terduga pelaku diketahui telah kembali ke rumah dan langsung diamankan oleh Tim URC tanpa perlawanan.
Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis sangkur yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengancaman.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Benar, Tim URC Polresta Gorontalo Kota telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Pengamanan dilakukan setelah petugas menerima informasi melalui Call Center 110 dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk menemukan keberadaan terduga pelaku,” ujar Akmal.
Reza mengatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan bersama barang bukti satu bilah senjata tajam jenis sangkur. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya untuk menentukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan pengancaman tersebut. Dari keterangan awal yang diperoleh petugas, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan hubungan pribadi antara terduga pelaku dan korban.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.













