
PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota menyelidiki laporan dugaan perzinahan yang melibatkan owner Kedai MIB bersama oknum bhayangkari. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, menerangkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perzinahan tersebut pada 20 September 2026.
Laporan itu dibuat oleh RM, yang disebut sebagai anggota kepolisian, dengan pihak terlapor berinisial I.B. dan L.I.
Dijelaskan Aristia, berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengaku menemukan istrinya dalam situasi yang mencurigakan bersama seorang pria. Namun, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Terkait lokasi kejadian, polisi menyebut tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Jalan Kelurahan Limba U Satu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Polisi juga masih melakukan konfirmasi terkait dugaan penggerebekan yang disebut terjadi dalam perkara tersebut. Saat ini, penyelidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
Ipda Aristia meminta, masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan penanganan perkara tersebut masih berjalan sesuai proses hukum.
“Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyelidikan berjalan,” katanya.
Polresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.








