
PROSESNEWS.ID – PB HPMIG menegaskan bahwa Guslan Batalipu resmi sebagai Pj. Ketua Umum menjalankan mandat yang bersifat sementara dan transisional, semata-mata untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan sampai terlaksananya Musyawarah Besar (Mubes) HPMIG ke-XIV.
Mandat Pj. Ketua Umum tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan Mubes sebagai forum tertinggi organisasi, terlebih untuk menetapkan arah kepemimpinan definitif di luar mekanisme organisasi. Pj. Ketua Umum berkewajiban menjalankan fungsi kepemimpinan administratif dan organisatoris yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan PB HPMIG.
Dalam batas mandat tersebut, Pj. Ketua Umum memiliki tanggung jawab untuk:
1. Menjalankan roda organisasi dan memastikan administrasi serta kerja-kerja PB HPMIG tetap berjalan.
2. Melakukan konsolidasi internal bersama cabang-cabang HPMIG
3. Menindaklanjuti aspirasi dan desakan cabang sebagai bagian dari agenda organisasi.
4. Mempersiapkan seluruh kebutuhan organisatoris menuju pelaksanaan Mubes HPMIG ke-XIV
5. Menjaga netralitas dan memastikan proses menuju Mubes berlangsung secara demokratis, terbuka, dan sesuai mekanisme organisasi.
6. Mengakhiri mandat kepemimpinan Pj. setelah kepemimpinan definitif ditetapkan melalui Mubes XIV.
Dengan demikian, mandat Guslan Batalipu bukanlah mandat untuk memperpanjang masa kepemimpinan secara permanen, melainkan mandat untuk mengisi kebutuhan kepemimpinan sementara, memulihkan konsolidasi organisasi, dan mengantarkan PB HPMIG menuju forum Mubes XIV.
PB HPMIG juga menegaskan, legitimasi kepemimpinan definitif tetap berada pada forum Mubes XIV. Karena itu, seluruh energi dan kewenangan Pj. Ketua Umum harus diarahkan pada satu agenda utama: memastikan organisasi berjalan dan Mubes XIV terlaksana secara tertib, demokratis, dan konstitusional.
Pj. Ketum bukan tujuan akhir. Pj. Ketum adalah mandat transisi menuju kepemimpinan definitif melalui Mubes XIV.














