Oleh: Ardi Wiranata Arsyad (Praktisi Hukum)
Jalan konstitusional pemakzulan Wakil Presiden memang terjal, panjang, dan penuh persyaratan. Namun, konstitusi telah menyediakan jalannya.
Beberapa hari terakhir, kita disuguhkan dengan berbagai pemberitaan yang menyita perhatian publik dan menggambarkan kompleksitas persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari persoalan kebakaran hutan, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), dinamika penegakan hukum, hingga mencuatnya isu pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Dari sekian banyak persoalan kenegaraan tersebut, terdapat satu isu hukum tata negara yang menarik untuk dikaji secara lebih mendalam, yakni perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dalam konteks tertentu seolah menjadi dua peristiwa hukum yang saling berkelindan.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, berkaitan dengan persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kedua, Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, yang mengabulkan kasasi atas sengketa administrasi negara mengenai Surat Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran.
Kedua putusan tersebut menghadirkan persoalan hukum yang tidak sederhana. Sebab, di satu sisi terdapat pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan. Di sisi lain, MA kemudian menyatakan tidak sah dan membatalkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa.
Dalam batas penalaran hukum tata negara, perkembangan ini setidaknya melahirkan empat pertanyaan mendasar:
1. Bagaimana konstruksi dan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026?
2. Apa substansi hukum dan akibat Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan?
3. Apakah kedua putusan tersebut dapat menjadi dasar konstitusional bagi proses pemakzulan Wakil Presiden?
4. Bagaimana mekanisme dan tahapan pemakzulan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945?
Empat pertanyaan tersebut penting dijawab agar perdebatan mengenai pemakzulan tidak berhenti pada opini politik, tetapi dibangun berdasarkan argumentasi hukum dan konstitusi.
MEMBACA PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi adalah pemenuhan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam aspek kewenangan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa objek yang dimohonkan para Pemohon berkaitan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Namun, persoalan tidak berhenti pada kewenangan Mahkamah untuk memeriksa perkara. Terdapat pula persoalan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan relevansi objek sengketa dengan rezim perselisihan hasil pemilihan umum.
Di sinilah perlu dipahami bahwa asas ius curia novit tidak dapat dimaknai bahwa setiap permohonan harus dikabulkan atau setiap persoalan harus diputus berdasarkan substansi yang diminta Pemohon. Asas tersebut menegaskan bahwa hakim dianggap mengetahui hukum dan tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukum tidak tersedia. Namun, pengujian terhadap kedudukan hukum, kewenangan, dan syarat formil permohonan tetap harus dilakukan.
Dalam pertimbangan substansinya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Pernyataan tersebut tentu memiliki arti penting dari perspektif pembuktian hukum. Akan tetapi, harus dicermati secara utuh bahwa amar putusan MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon Wakil Presiden setelah dilantik pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, Mahkamah menilai persoalan yang diajukan tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih jauh, Mahkamah menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya berdasarkan ketentuan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibedakan.
Pertama, MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Kedua, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan terkait dokumen pendidikan luar negeri merupakan persoalan hukum yang tidak boleh diabaikan dalam menilai pemenuhan persyaratan pencalonan.
Namun, secara yuridis, pertimbangan tersebut tidak dapat disederhanakan menjadi amar putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memiliki pendidikan setingkat SMA atau tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Amar putusan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Artinya, putusan MK tersebut belum merupakan putusan yang secara operasional menyatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat dan harus diberhentikan dari jabatannya.
Di sinilah letak persoalan konstitusionalnya. Mahkamah telah mengemukakan suatu persoalan substansial, tetapi tidak menjatuhkan putusan pemberhentian karena terdapat batasan kewenangan dan persoalan prosedural yang harus dihormati.
MEMBACA PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
Berbeda dengan perkara di Mahkamah Konstitusi, sengketa yang diperiksa Mahkamah Agung berada dalam ranah peradilan tata usaha negara, khususnya mengenai keabsahan suatu keputusan administrasi pemerintahan.
Perkara tersebut bermula dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut karena substansi sengketa dipandang berkaitan dengan persyaratan administratif calon Wakil Presiden dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Selanjutnya, Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Perjuangan hukum tersebut kemudian berlanjut melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Pada pokoknya, Penggugat meminta agar surat keterangan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah serta memerintahkan pejabat yang berwenang untuk mencabutnya.
Putusan MA ini menjadi perkembangan hukum yang penting karena objek administrasi yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan penyetaraan pendidikan dinyatakan tidak sah oleh lembaga peradilan yang berwenang menguji sengketa tata usaha negara.
Namun, ada satu hal yang harus dicermati secara objektif.
Pembatalan surat keterangan penyetaraan tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan seseorang tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau tidak memiliki dokumen pendidikan lain yang sah. Ruang lingkup putusan harus dibaca berdasarkan objek sengketa, pertimbangan hukum, dan amar putusannya.
Dengan kata lain, pembatalan suatu keputusan administrasi negara harus dibedakan dari penetapan mengenai seluruh riwayat pendidikan seseorang.
Untuk mengetahui secara pasti alasan hukum pembatalan tersebut, pertimbangan lengkap dalam salinan resmi putusan MA harus menjadi rujukan, bukan hanya kutipan amar putusan yang dipublikasikan.
Meskipun demikian, putusan MA tersebut tetap mempunyai relevansi konstitusional yang kuat karena menyangkut keabsahan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden.
APAKAH PUTUSAN MK DAN MA DAPAT MENJADI DASAR IMPEACHMENT?
Menurut hemat penulis, inilah bagian paling menarik sekaligus paling kompleks dari seluruh rangkaian persoalan tersebut.
Apabila kedua putusan dibaca secara bersamaan, terdapat hubungan hukum yang patut diperhatikan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan. Sementara itu, MA kemudian membatalkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa administrasi.
Kedua putusan tersebut memang lahir dari lingkungan peradilan yang berbeda, dengan kewenangan, objek perkara, dan konsekuensi hukum yang berbeda pula. Akan tetapi, keduanya bersinggungan pada satu persoalan mendasar, yaitu keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden.
Apakah keadaan tersebut dapat menjadi dasar pemakzulan?
Untuk menjawabnya, kita harus kembali kepada Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Ketentuan tersebut secara tegas membuka dua konstruksi dasar pemberhentian.
Pertama, pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7A.
Kedua, pemberhentian karena terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam konteks persoalan Gibran, argumentasi yang paling relevan untuk dikaji bukanlah langsung menempatkannya dalam kategori tindak pidana atau perbuatan tercela, melainkan menguji kemungkinan terpenuhinya alasan konstitusional berupa tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dalam Pasal 7A harus dibaca secara hati-hati dan sistematis. Persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan pencalonan. Karena itu, perlu dianalisis apakah ketidakabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan dapat membuktikan bahwa persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatan Wakil Presiden memang tidak terpenuhi.
Pertanyaan hukumnya bukan sekadar apakah surat keterangan tersebut telah dibatalkan oleh MA, tetapi apakah pada saat pencalonan Gibran benar-benar tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.
Apakah terdapat dokumen pendidikan lain yang sah? Apakah pembatalan surat keterangan tersebut menghilangkan satu-satunya dasar pemenuhan persyaratan pendidikan? Bagaimana akibat hukum pembatalan tersebut terhadap proses pencalonan yang telah selesai?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti dan konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, putusan MK dan MA dapat menjadi bahan hukum yang relevan dalam membangun argumentasi konstitusional. Namun, keduanya tidak secara otomatis menjadi keputusan pemakzulan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara adanya fakta hukum, pembuktian unsur konstitusional, dan keputusan pemberhentian dari jabatan.
JALAN TERJAL KONSTITUSIONAL PEMAKZULAN WAKIL PRESIDEN
Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum (democratische rechtsstaat), tidak ada kekuasaan pemerintahan yang berada di atas konstitusi.
Presiden dan Wakil Presiden bukanlah pemegang kekuasaan tanpa batas. Keduanya merupakan pejabat negara yang memperoleh mandat konstitusional dan wajib menjalankan kekuasaan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa seorang Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatannya, negara telah menyediakan mekanisme untuk menguji dan mempertanggungjawabkan persoalan tersebut.
Mekanisme itu diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945.
Hal yang menarik untuk dicermati adalah penggunaan frasa “Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Frasa tersebut bukan sekadar pilihan redaksional. Ia memiliki konsekuensi ketatanegaraan yang mendasar, karena konstitusi memungkinkan pemberhentian Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya, sepanjang alasan pemberhentian yang ditentukan dalam Pasal 7A terbukti.
Artinya, kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai satu pasangan hasil pemilihan umum tidak menghilangkan kemungkinan adanya pertanggungjawaban konstitusional secara individual.
Dengan demikian, secara konstitusional, Wakil Presiden dapat diberhentikan tanpa harus diikuti pemberhentian Presiden.
Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik, demonstrasi, perbedaan kepentingan politik, ataupun kesimpulan sepihak terhadap suatu putusan pengadilan.
Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945 telah menentukan mekanisme pemberhentian secara berjenjang melalui tiga lembaga negara, yaitu DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Pertama, DPR sebagai pintu awal proses pemakzulan.
Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) dan ayat (2), DPR memiliki kewenangan untuk menyampaikan pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pendapat tersebut harus lahir dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Dalam konteks persoalan ini, DPR dapat mengkaji apakah putusan MK dan MA beserta seluruh bukti yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan telah memberikan dasar yang cukup untuk membangun pendapat konstitusional mengenai tidak terpenuhinya persyaratan Wakil Presiden.
Akan tetapi, DPR tidak dapat serta-merta menyatakan seseorang telah kehilangan jabatan hanya berdasarkan pendapat politiknya.
Kedua, Mahkamah Konstitusi sebagai penguji pendapat konstitusional DPR.
Pasal 7B ayat (1) mengatur bahwa sebelum usul pemberhentian diteruskan kepada MPR, DPR terlebih dahulu harus meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
Inilah titik paling penting dalam konstruksi impeachment di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi tidak bertindak sebagai lembaga yang secara langsung memecat Presiden atau Wakil Presiden. MK bertugas menguji apakah pendapat DPR mengenai adanya alasan konstitusional untuk pemberhentian tersebut terbukti menurut hukum.
Bahkan, Pasal 7B ayat (4) menentukan bahwa MK wajib memutus perkara tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima.
Pengajuan permintaan kepada MK juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan Pasal 7B ayat (3), permintaan tersebut harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan ketentuan sidang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR.
Dengan demikian, proses impeachment memiliki persyaratan politik sekaligus persyaratan hukum.
Ketiga, MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan pemberhentian.
Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A, DPR kemudian menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7B ayat (6), MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul tersebut paling lambat 30 hari sejak usul diterima.
Pasal 7B ayat (7) menentukan bahwa keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Sebelum keputusan diambil, Presiden dan/atau Wakil Presiden juga harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.
Dengan demikian, keputusan akhir pemberhentian berada pada MPR, bukan pada DPR ataupun MK secara sendiri-sendiri.
MK DAN PERSOALAN KONSTITUSIONAL YANG BELUM SELESAI
Dalam batas nalar penulis, perkembangan putusan MK dan MA tersebut menghadirkan suatu persoalan hukum tata negara yang belum selesai.
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak menjatuhkan pemberhentian terhadap Wakil Presiden. Sementara itu, Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa administrasi.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak dapat dipisahkan dari persoalan konstitusional yang sedang diperdebatkan.
Apabila DPR kemudian menggunakan kedua putusan tersebut sebagai bagian dari dasar pendapat konstitusionalnya, maka Mahkamah Konstitusi akan kembali berada pada posisi yang sangat strategis.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perkara yang akan diperiksa MK dalam mekanisme impeachment bukanlah mengulang perkara PHPU Tahun 2024 ataupun mengulang sengketa tata usaha negara yang telah diputus MA.
Objek pemeriksaannya berbeda.
MK akan menguji pendapat DPR mengenai apakah Wakil Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945.
Dalam pemeriksaan tersebut, MK harus menilai hubungan antara persyaratan pendidikan menurut UU Pemilu, fakta dan dokumen pendidikan yang sah, akibat hukum putusan MA, serta relevansinya terhadap persyaratan konstitusional untuk menduduki jabatan Wakil Presiden.
Di sinilah independensi dan objektivitas Mahkamah Konstitusi benar-benar diuji.
MK tidak boleh sekadar menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik DPR. Sebaliknya, MK juga tidak boleh mengabaikan fakta hukum yang telah lahir melalui proses peradilan.
Mahkamah harus berdiri di atas konstitusi, memeriksa bukti secara objektif, serta memberikan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
KONSTITUSI BUKAN SEKADAR NORMA, MELAINKAN BATAS KEKUASAAN
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang sedang menjabat sebagai Wakil Presiden, siapa yang mendukung, atau siapa yang menghendaki pemberhentian.
Persoalan utamanya adalah apakah setiap pejabat negara telah memenuhi persyaratan hukum dan konstitusional untuk menduduki serta mempertahankan jabatannya.
Demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai kemenangan dalam pemilihan umum. Demokrasi juga harus memastikan bahwa proses memperoleh dan menjalankan kekuasaan berlangsung berdasarkan hukum.
Sebab, kemenangan elektoral tidak boleh menjadi legitimasi untuk menempatkan seseorang di atas konstitusi.
Namun, pada saat yang sama, mekanisme pemakzulan juga tidak boleh dijadikan alat untuk menjatuhkan pejabat negara hanya karena perbedaan kepentingan politik.
Di sinilah negara hukum diuji: apakah hukum mampu berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan, atau justru kekuasaan yang menentukan bagaimana hukum harus bekerja?
Menurut hemat penulis, jalan konstitusional pemakzulan Wakil Presiden memang terjal, panjang, dan penuh persyaratan. Namun, konstitusi telah menyediakan jalannya.
Putusan MK dan MA bukanlah akhir dari seluruh perdebatan hukum ini. Keduanya justru menjadi bagian dari rangkaian fakta hukum yang perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan yang tepat.
Jika DPR berpendapat terdapat alasan konstitusional untuk mengusulkan pemberhentian, Pasal 7B telah memberikan jalannya. Jika MK kemudian diminta menguji pendapat tersebut, Mahkamah harus memutus berdasarkan hukum dan konstitusi, bukan berdasarkan tekanan politik maupun opini publik.
Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang kebal terhadap konstitusi dan tidak ada pula pemberhentian yang boleh dilakukan di luar konstitusi.
Konstitusi harus menjadi panglima, bukan kekuasaan. Sebab, jabatan adalah mandat, sedangkan konstitusi adalah batas yang tidak boleh dilampaui oleh siapa pun.













