PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, memutuskan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H, bisa dilaksanakan disemua Wilayah Boalemo, dengan ketentuan harus menjaga prosedur kesehatan ketat.
Hal itu sebagaimana keputusan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boalemo, yang diberlangsung di ruang Vidcon Kantor Bupati Boalemo. Rabu, (20/05/2020).
Rapat yang turut dihadiri Ketua MUI Boalemo dan Komda Alkhaira’at Boalemo itu, sebagai tindak lanjut Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 serta Tausiyah MUI Boalemo tentang pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1441 H.
“Dengan mempetimbangkan masukan dari semua pihak, Shalat Idul Fitri bisa kita laksanakan di lapangan dan harus mengedepankan protokol kesehatan,” kata Bupati Boalemo Darwis Moridu
Ia mengajak semua pihak, agar terus mendukung upaya Pemerintah saat ini dalam memutus rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19), khususnya di Kabupaten Boalemo.
“Pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri ini, saya harap masyarakat tetap memperhatikan jarak, kemudian menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak berjabat tangan. Hal ini tentu guna mencegah penularan Virus,” pintanya. (Majid Rahman)