Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Antisipasi Covid-19, Tempat Usaha di Kota Gorontalo Dibatasi Sampai Pukul 21.00 WITA

Editor by Editor
2 Okt 2020 15:31
in Pemkot Gorontalo
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto Istimewa)

PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha menegaskan semua tempat usaha di Kota Gorontalo akan dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 WITA. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Gorontalo.

“Salah satu opsi yang akan kita tempuh yaitu memberlakukan jam aktivitas malam untuk tempat-tempat usaha seperti Caffe, Restoran, Rumah Makan, Warkop, serta tempat wisata,” ungkap Marten Taha, saat diwawancarai oleh awak media usai melakukan rapat Forkopimda, yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Jumat (2/10/2020).

Selain itu. Marten Taha juga menuturkan, kalau untuk penerbitan surat izin Pemkot Gorontalo akan lebih selektif melakukannya.

Ia pun akan memberitahukan kepada Gugus tugas dan Kesbangpol jika ada warga yang bermohon untuk meminta surat izin rekomendasi melebihi dari 50 persen sesuai dengan kapasitas ruangan, maka surat izin tersebut tidak akan dikeluarkan.

“Biarpun sudah ada izin. Tapi ketika tim kami menemukan penyelenggarannya dilapangan, maka saat itu juga kami akan serahkan kepada pihak Kepolisian untuk membubarkan,” tegas Marten

Disamping itu, ia menjelaskan tetap akan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 180 Tahun 2020 tersebut. Dengan mengimplementasikannya mulai dari tingkat Kota Gorontalo, Kecamatan, Kelurahan, hingga RT dan RW.

“Ada beberapa poin penting yang diintruksikan untuk sementara waktu tidak diizinkan melakukan kegiatan-kegiatan misalnya pesta hajatan, olahraga, seminar, kesenian, budaya, serta perkumpulan-perkumpulan lainnya,” terang Marten.

“Tetapi di digdum kedua juga itu menyebutkan. Jika memang mendesak tidak bisa ditunda lagi, maka tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Dan tentunya harus ada izin dari pihak kepolisian,” tandas Marten Taha. (Ads)

Tags: Pemkot Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Alan Lahay Apresiasi Ketegasan Pemkot Tertibkan Gerai yang Tak Sesuai Prosedur

by Editor
3 Jun 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, mengapresiasi ketegasan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menertibkan gerai-gerai yang dinilai tidak sesuai...

Darmawan Harap Pemkot Gorontalo Secepatnya Mencatatkan Aset Daerah ke BPN

by Editor
16 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, mendorong Pemerintah Kota Gorontalo untuk segera mempercepat proses pencatatan aset daerah agar...

Gebyar Ketupat di Kota Gorontalo Meriah, Indra Gobel Janji Perhatikan Nelayan

by Editor
8 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pelaksanaan Gebyar Ketupat di Kota Gorontalo yang dipusatkan di Ololalo, Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, pada Senin...

Open House AD Dihadiri Tokoh Nasional, Ajak Warga Bersatu Bangun Kota Gorontalo

by Editor
5 Apr 2025
0

PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menggelar open house di rumah pribadinya yang terletak di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi,...

Malam Takbiran Berpotensi Ramai, Pemkot Siapkan Langkah Antisipas

by Editor
27 Mar 2025
0

PROSESNEWS.ID – Menjelang perayaan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo menggelar rapat koordinasi pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan
Dekab Boalemo

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

by Editor
19 Sep 2026
0

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan PROSESNEWS.ID - Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo meminta...

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

19 Sep 2026

Musprov KADIN Gorontalo Memanas, Dua Pengusaha Berebut Mandat Kepemimpinan

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026

TERBARU

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

19 Sep 2026

Rektor UNG Titip Pesan, Lulusan Harus Hadapi Tantangan Zaman

19 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Dua Dekade Mengabdi, Dregs Menara Limboto Berbagi Air Bersih dan Sembako untuk Warga

19 Sep 2026
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Boalemo dengan Pj Kades Bendungan

Komisi I DPRD Boalemo Minta Polemik Hibah Tanah Kopdes di Desa Bendungan Diselesaikan dengan Bijak

19 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.