PROSESNEWS.ID – Polres Pohuwato menangkap seorang narapidana dengan inisial RP (34) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pohuwato, Sabtu (9/1/2021). Penangkapan RP karena kedapatan membawa narkoba.
Kapolres Pohuwato, Teddy Rayendra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Teddy, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan.
“Informasi barangnya dapat dari mana kita masih lakukan pengembangan,” ujar Teddy (12/1/2021).
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Pohuwato, Irman Jaya mengaku kecolongan atas penangkapan narapidana RP yang kedapatan membawa narkoba di lingkungan Lapas Pohuwato.
Irman Jaya mengatakan, bahwa RP merupakan seorang narapidana kasus narkoba. Kemudian kembali kedapatan membawa narkoba di lapas.
“Barangya kita tidak tau dapat dari mana, sebab yang bersangkutan sebagai tahanan lepas dalam pengawasan,” kata Irman
Setelah ditangkap, RP kemudian dibawa ke Polres Pohuwato Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, Irman akan melakukan evaluasi kembali terkait pengawasan dalam lapas dan akan rutin melakukan razia.(***)