PROSESNEWS.ID – Persoalan Perjalanan Dinas (Perdis) Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, menuai sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (Bem) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Pasalnya, dalam kurun satu tahun ini, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo lebih banyak melakukan Perjalanan dinas luar daerah.
Namun, hal itu tidak berbanding dengan kinerja yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Padahal, banyak anggaran yang dipangkas dengan asalan digeser untuk penanganan Covid-19. Ironisnya, berdalih tidak memiliki anggaran, tapi selalu melakukan Perdis meskipun dalam kondisi Covid-19.
“Kami mendungga anggaran Beasiswa ditiadakan demi memenuhi kebutuhan Perdis Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Kendati, kondisi Covid-19 yang kian menyebar di seluruh daerah di Indonesia. Namun, Perjalanan dinas terus dilakukan,” ujar Presiden Bem UNG Aldy Ibura.
Dengan begitu kata Aldy, patut dicurigai perjalanan dinas yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo selama 1 tahun ini, menimbulkan kerugian negara. Sebab, setiap Perjalanan dinas yang dilakukan tidak ada Output dari Perjalanan dinas itu.
“Artinya, setiap uang negara yang dikeluarkan harus mampu dipertanggungjawabkan. Bentuk pertanggungjawaban itu bukan dilihat dari bukti foto ataupun cap dan tanda tangan lembaga yang dikunjungi. Namun Output dari Perjalanan dinas itu apa? Contohnya, mereka melakukan kunjungan kerja terkait persoalan tapal batas Gorontalo dengan Sulawesi Tengah. Masalah itu harus selesai, karena uang negara sudah digunakan. Nah, jika masalah itu tidak selesai atau tidak ada tindaklanjut, maka bisa dikategorikan kerugian negara,” bebernya.
Belum lagi kata Aktivis Gorontalo itu, selama 1 tahun ini DPRD Provinsi Gorontalo belum melahirkan Peraturan Daerah (Perda). Artinya, fungsi Legislasi tidak dijalankan. Sementara itu, merupakan kewajiban Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Jika fungsi Legslasi tidak dijalankan, maka bisa juga dikategorikan kerugian negara. Karena Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, menerima gaji dari negara.
“Maka kami meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit Perjalanan dinas yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo. Belum lagi, informasi yang kami terima ada duganaan manipulasi waktu perjalanan dinas. Perjalanan dinas yang seharusnya 3 hari, hanya dibuat satu hari dan pertanggungjawabannya dibuat 3 hari,” tegasnya. (Rihol)