PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melaui Sekretaris Daerah, Iskandar Datau menyampaikan, besaran zakat fitrah yang telah disetujui pada rapat awal Maret lalu, yakni sebesar Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu) perjiwa.
“Ia, besaran zakat fitrah Rp. 25 ribu. Nanti ada edaran secara resmi yang sampai di Kecamatan,” jelas Sekda Iskandar, di sela-sela buka puasa bersama di Masjid Al-Mukhlisin Kecamatan Randangan, Jum’at, (08/04/2022).
Menurut sekda Iskandar, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Cara menghitung zakat fitrah adalah berdasarkan jenis beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat idul fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung,” tutur Sekda Iskandar.