PROSESNEWS.ID – Wali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan bahwa perkara sengketa medik antara Rumah Sakit (RS) Multazam dengan pihak keluarga Almarhumah MG telah selesai.
Kedua belah pihak, baik dari keluarga Almarhumah maupun pihak RS Multazam dan Dokter telah menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Tidak hanya secara lisan, akan tetapi secara tertulis, sehingga miskomunikasi yang telah terjadi dianggap selesai.
“Keinginan untuk berdamai ini tentu harus disahuti, mereka sudah dipertemukan, dan Alhamdulillah sudah selesai,” kata Marten Taha.
Marten Taha mengungkapkan, meninggalnya MG adalah kehendak Allah SWT. Hanya saja penyebabnya dengan cara yang sudah ditentukan oleh Yang Maha Kuasa.
“Kedepan tidak ada lagi kesalahpahaman yang terjadi, ruang komunikasi sudah terbuka antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Gorontalo Irianto Dunda, juga menyaksikan pertemuan tersebut. Ia membenarkan, bahwa kedua belah pihak telah bermufakat.
“Tadi ada Wali Kota Gorontalo pak Marten Taha, Haji Ramli Anwar, pihak keluarga, serta pihak rumah sakit juga turut hadir dalam pertemuan tersebut,” kata terang Irianto Dunda.
Irianto mengatakan, lewat pertemuan tersebut semua sudah dijelaskan dan saling pengertian. Tentu semua atas kehendak Allah SWT. Sebagai IDI, pihaknya turut berbelasungkawa dan berterima kasih atas pengertian serta kebesaran hati dari keluarga.
“Percayalah bahwa pihak IDI telah bekerja secara profesional, dan tidak ada sedikitpun niat dari seorang dokter untuk mencelakai pasiennya. Disinilah yang harus dimengerti,” kata Irianto Dunda.
lanjut Irianto, hal itu telah ada didalam sumpah dokter. Dokter akan terus melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang keilmuan dokter itu sendiri.
“Diakui jika masing-masing pihak mengakui ada miskomunikasi dan informasi, atas dasar itu, keduanya sepakat untuk mengambil langkah bermufakat,” tutup Irianto Dunda.
Reporter : Reza Saad