
PROSESNEWS.ID – Tim Komunikasi Pemerintah Provinsi Gorontalo, Noval Abdussamad, membenarkan adanya pemanggilan Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, oleh Gubernur Gorontalo, Rabu (7/10/2026).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan isu dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Samsat Kabupaten Gorontalo.
“Iya benar. Dipanggil,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media ini melalui telepon seluler.
Noval mengungkapkan, sejak dilantik tahun lalu, Gubernur Gorontalo telah menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pelayanan publik.
“Pak Gubernur sudah menegaskan, tegakkan komitmen pemerintah, jangan adalagi dugaan pungli di Samsat, OPD terkait untuk menyiapkan langkah strategis agar praktik pungli tidak terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, menindaklanjuti perintah Gubernur Gorontalo, Bapenda Provinsi Gorontalo langsung mendatangi UPTD untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proses pelayanan.
Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi Bapenda Provinsi Gorontalo, Suryanto Gobel, menjelaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak hanya dilakukan oleh Bapenda, tetapi juga melalui kolaborasi antara Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Setiap laporan yang masuk langsung dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Bapenda juga terus mendorong penggunaan kanal pembayaran resmi dan transaksi non-tunai melalui SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan EDC, sekaligus memperluas akses pelayanan melalui Samsat Mobile, Samsat Malam, dan Gerai Samsat Menara.












