PROSESNEWS.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak. Informasi yang berhasil diperoleh, pelarangan itu, berkaitan dengan adanya temuan penumpang positif Covid-19 di Maskapai Batik Air.
Dibeberkannya, ada 5 penumpang Batik Air yang positif covid-19. Dirinya menduga, surat keterangan yang dibawa oleh 5 penumpang bersangkutan, adalah palsu.
“Salah satu maskapai, dari 20 yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu,” kata Sutarmidji dikutip dari laman Facebook pribadinya, (CNN).
Kendati begitu, ia mengaku, larangan tersebut, hanya berlaku selama 10 hari, dimulai sejak Kamis, (24/12/2020). Hal tersebut, juga telah dikoordinasikan dengan para pihak terkait pemangku kebijakan.
“Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari kedepan,” ketusnya.
Dalam postingan tersebut, Sutarmidji juga terkesan tak mau ambil pusing dengan respons dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengenai larangan tersebut.
“Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silahkan, berarti? Berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa Pura dan KKP. Saya sarankan Kemenhub atur ini dengan baik. Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran covid-19,” ucap mantan walikota Pontianak itu.
Terpisah, Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro, saat dikonfirmasi, enggan menanggapi larangan terbang 10 hari Batik Air ke Pontianak.
Penerbangan yang dimaksud Sutarmidji adalah D-6220 dengan rute Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya, Kalimantan Barat (PNK). Penerbangan tersebut dilakukan pada Senin, (22/12/2020) lalu. (PR)