PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Erman Latjengke meminta kepada Wali Kota Gorontalo, untuk memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), yang nongrong di warung kopi saat jam kerja.
Menurutnya, ASN sebagai abdi negara yang selalu hadir di saat dibutuhkan masyarakat, wajib taat dan tunduk terhadap sumpah dan janji jabatan. Apalagi, Wali Kota Gorontalo baru saja melantik sedikitnya 125 Pejabat di Lingkungkup Pemkot Gorontalo.
“Banyak laporan masyarakat, bahwa mereka mengurus administrasi yang diperlukan, pejabat yang dibutukan tak berada di tempat. Padahal, masih jam kerja berlangsung. Dan banyak juga laporan, ASN pada jam kerja hanya berada di warung kopi,” ujar politisi partai Demokrat itu.
Pihaknya meminta kepada Wali Kota Gorontalo dalam hal ini Satpol PP untuk melakulan razia terhadap ASN yang tidak masuk kantor, ataupun yang nongkrong di tempat-tempat umum pada saat jam kerja.
Jika ada yang di temukan kata Erman, harus di berikan sanksi tegas, bagian dari efek jerah terhadap ASN yang bolos di saat jam kerja. Menurutnya, kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan, yang wajib di penuhi pemerintah.
“Jika perlu, ada yang ditemukan bolos saat jam kerja, diberikan sanksi tegas. Jika dia pejabat, di copot dari jabatannya. Wali Kota harus tegas terhadap mereka yang sering keluyuran saat jam kerja,” tegasnya.