PROSESNEWS.ID – Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhamad Wiayus, kembali di minta untuk bertindak tegas, terhadap sekelompok orang yang melakukan penyerangan Polsek Popayato Barat hingga berujung pada penganiayaan Kapolsek.
Menurut Aktivis Gorontalo Paris Djafar, tindakan premanisme itu, merupakan penghinaan bagi institusi Kepolisian. Ironisnya, pelaku penyerangan dan pemukulan terhadap Kapolsek, sudah di tetapkan tersangka. Namun, sampai dengan saat ini belum juga di tahan.
Padahal, baru-baru ini ada yang melakukan status di Facebook, yang mengatai “Polisi Tahede”, sudah di tangkap dan di tetapkan tersangka. Berbeda dengan kasus penyerangan Polsek Popayato Barat, yang terkesan Polda Gorontalo takut, menahan tersangka pengeroyokan.
“Jika kasus penghinaan Kepolisian di media sosial, sangat cepat di tangkap. Mengapa, kasus penyerangan Polsek dan pemukulan terhadap Kapolsek, belum di tahan. Padahal, kasus ini lebih kejam dari terorisme. Karena, sudah secara terbuka melakukan penyerangan kantor kepolisian,” tegas Paris.
Dengan begitu Paris, meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk segera memerintahkan penyidik, menahan tersangka penganiayaan Kapolsek Popayato Barat. Sebab, terkesan pada Masyarakat, Polda Gorontalo terlalu takut pada pelaku premanisme.
“Semua ini demi kepercayaan masyarakat terhadap Polda Gorontalo, dalam menangani kasus. Mana mungkin, anggota sendiri yang menjadi korban, tapi pimpinan di Polda Gorontalo, malah cuek dengan kasus itu. Padahal, Kapolsek Popayato Barat, di aniaya, saat menjalani tugasnya,” bebernya.
Bukan hanya itu, pelanggaran Prokes ada beberapa pasal juga terkait perlawanan terhadap petugas pada saat akan melakukan tindakan penertiban alat berat, juga tindakan penghinaan terhadap pejabat Polri dalam hal ini Kapolres Pohuwato
Padahal, penyidik sudah memanggil beberapa saksi, atas kasus prokes itu. Paris khawatir, jika pemanggilan terhadap pelaku demonstrasi, hanya merupakan upaya pembungkaman terhadap orator, yang menyuarakan ada dugaan keterlibatan Kapolres Pohuwato dalam tambang ilegal Pohuwato. Jika, tidak ada keterlibatan Kapolres, maka Polda Gorontalo harus bertindak tegas.
“Jangan sampai Polda Gorontalo memanggil para orator APRI, dalam aksi itu hanya bagian dari pembungkaman saja, untuk melindungi keterlibatan oknum-oknum aparat penegak hukum dalam tambang ilegal. Jika tidak demikian, lantas mengapa sampai dengan saat ini, tidak ada kepastian hukum,” tegas Paris lagi.
Paris membeberkan, akan melakukan aksi di Mapolda Gorontalo, terkait penyerangan Polsek Popayato Barat dan masalah pelanggaran protokol kesehatan, dalam aksi APRI. Namun, pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini dalam 1 minggu kedepan. Jika tidak ada tindaklanjut, mau tidak mau harus turun aksi di Mapolda Gorontalo. (**)