
PROSESNEWS.ID – Comunity Responsible Mining (CRM), Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, angkat bicara soal dugaan beberapa oknum dikatakan memanfaatkan situasi pertambangan, yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Yosar R. Monoarfa, selaku Ketua CRM APRI Pohuwato, angkat bicara sekaligus mengklarifikasi terkait dengan tudingan tersebut. Karena menurutnya, APRI maupun pengurus yang ada di dalamnya, tidak serta merta atau segampang itu, untuk melakukan tindakan yang beredar baru-baru ini kepada publik.
“APRI hari ini khususnya yang ada di Kabupaten Pohuwato, selalu berusaha memberikan kontribusi maupun solusi, kaitan dengan lingkungan khususnya dalam bidang pertambangan. Tak terkecuali pada beberapa tambang yang di kelola oleh rakyat yang belum berijin pengelolaannya,” ungkap yosar saat diwawancarai Awak media ini. Selasa, (10/11/2020).
Yosar juga menambahkan, sejak berdirinya APRI di Kabupaten Pohuwato pada tahun 2014 hingga sekarang, sebagai bentuk pertanggungjawaban, mereka selalu mendorong teman-teman penambang secara suka rela, dan sadar akan tanggung jawabnya, untuk melakukan perbaikan-perbaikan pasca penambangan.
“Selain itu, ada kehidupan sosial kemasyarakatan yang perlu di sikapi dari hasil tambang. Hanya saja, poin-poin apapun yang muncul soal legalitas itu, agak buram di aplikasikan kalau penambangan kita yang ada di Kabupaten Pohuwato. Artinya, tambang yang di kelola oleh rakyat selama ini,” bebernya.
Lanjutnya, Mantan Sekretaris APRI Pohuwato Periode 2015-2020 mengatakan bahwa, tambang rakyat hari ini (secara legalitas formil), belum ada. Namun APRI hari ini terus berusaha mendorong percepatan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana rakyat bisa memperoleh hak hidup yang layak di dalam mengais rejeki.
“Juga untuk mencari jalan keluar, siapa atau lembaga yang mana bisa merealisasikan ini, dengan penuh pertanggungjawaban, maka di pilihlah APRI sebagai lembaga yang dipercaya menurut para pelaku usaha untuk bisa menjembatani itu,” jelasnya.
Sambung Yosar, “CRM atau APRI tidak semata-mata APRI mengaminkan tambang belum memiliki izin. Dan juga APRI sekaligus CRM tidak sedang melakukan legalisasi atau membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung,” tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini CRM dan APRI tengah mengawal proses perbaikan kembali, atau reklamasi terhadap bekas hasil kubangan pasca pertambangan oleh pelaku usaha tambang.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha dan turut menghadirkan brudozwer dan alat eska, baik itu di tambang Karya Baru Dengilo, mapun tambang Botudulanga Hulawa Buntulia. Dengan akumulasi dan hasil pengumpulan dana kata Ketua CRM APRI Pohuwato Yosar Ruiba bisa di pertanggungjawabkan. (Adv/Iskandar Badu).