PROSESNEWS.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo tindaklanjuti keluhan warga Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, dan warga Desa Potanga, Kecamatan Boliyohuto Kabupaten Gorontalo.
Pasalnya, warga yang berada di kedua desa tersebut harus membayar denda mulai dari Rp. 1.700.000 hingga mencapai Rp. 7.500.000. Diduga warga di sana melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik, tanpa melapor ke pihak PLN.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Somawiyono meminta kepada pihak PLN untuk kembali memasangkan meteran listrik di desa-desa tersebut. Bahkan, untuk pengenaan denda itu tidak perlu dilakukan.
“Harapan kami, tidak perlu lagi mengenakan denda, bukan mengabaikan aturan, akan tetapi sosialisasi seperti ini belum maksimal,” ujar Warsito, saat diwawancarai usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. PLN Limboto, Senin (07/03/2022).
Menurut Warsito, warga yang belum paham mengenai aturan yang ada, tidak layak diberikan denda. Karena, masyarakat tidak tau menahu tentang seluk beluk tentang aturan-aturan yang ditetapkan.
“PT. PLN harusnya melakukan sosialisasi secara intens, agar seluk beluk tentang aturan yang ditetapkan, bisa diketahui warga,” ungkap Warsito.
Sementara itu, Manager PT. PLN ULP Limboto, Husen Zaka Mubarok mengatakan, berdasarkan temuan yang ada, pekan ini pihak PLN akan menemui konsumen tersebut. Agar, diselesaikan dan dianalisis lebih lanjut apa yang menjadi permasalahan.
“Ke depan juga kami akan memaksimalkan lagi sosialisasi kepada para warga, yang belum mengetahui aturan yang ada,” katanya.
“oknum yang melakukan pemindahan meter tersebut pun, bukan dari petugas PLN, Melainkan hanya mengaku sebagai tugas PLN,” jelasnya.
Reporter : Reza Saad