PROSESNEWS.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Gorontalo, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan, dengan para anggota Deprov dari dapil V Gorut, bersama Aliansi Barisan Rakyat Bersama Rakyat (Bar-Bar), dan sejumlah instansi terkait, termasuk dari pihak PLTU Sulbagut. Jumat (24/7/2020).
Rapat tersebut, membahas terkait aspirasi Aliansi Bar-Bar tentang penolakan rencana kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk dipekerjakan di PLTU Sulbagut.
Dari pantauan awak media, Rapat Dengar Pendapat berlangusung alot, hal itu tidak lain kembali dipicu, terkait permintaan kelompok mahasiswa yang menghendaki pihak PLTU Sulbagut untuk menyampaikan dokumen pendukung dalam mempekerjakan para TKA di PLTU Sulbagut, seperti yang menyangkut data Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Menanggapi permintaan tersebut, akhirnya pihak PLTU Sulbagut menyerahkan dokumen RPTKA itu, kepada pimpinan Deprov dan jajaran Komisi IV.
Setelahnyaa, Ketua Deprov, Paris RA Jusuf yang memimpin langsung RDP tersebut, menyanggupi penyerahannya dilakukan melalui alur administrasi dan berita acara yang resmi.
Namun sayang, setelah diterima dokumen RPTKA itu, kembali suasana ruang sidang Deprov, kembali riuh. Karena, Aliansi Bar-Bar turut mengharapkan agar dokumen RPTKA itu, turut diperbanyak dan dibagikan kepada mereka. Semata-mata pengakuan mereka, untuk turut serta mempelajari dan mengkajinya.
Akan tetapi, dalam keputusannya, Ketua Deprov, Paris RA Jusuf, setelah berembuk dengan jajaran Komisi IV, menyebutkan pihaknya masih akan menindaklanjuti hal itu, dengan menggelar rapat tersendiri, yang hanya melibatkan Komisi IV, Subdin Ketenagakerjaan di Dinas ESDM-PM dan Transmigrasi dan pihak Imigrasi, yang dijadwalkan pada Senin (27/7/2020). (Adv)