Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A. Jusuf
PROSESNEWS.ID – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, mengumumkan bahwa Rencana Induk Kegiatan (RIK) DPRD Provinsi Gorontalo akan ditindaklanjuti melalui mekanisme persidangan mulai bulan Mei hingga Agustus mendatang.
Politisi senior Golkar itu disampaikan saat rapat kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/42023).
Beberapa agenda yang akan menjadi fokus dalam mekanisme persidangan tersebut antara lain adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tanggal 15 Mei.
“Serta Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo tahun 2022 yang akan ditindaklanjuti pada bulan Juni,” jelas Paris.
“LHP akan ditindaklanjuti pada tanggal 15 Mei, sedangkan laporan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo tahun 2022 akan ditindaklanjuti pada bulan Juni,” sambungnya.
Selain itu, agenda penting lainnya yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme persidangan adalah terkait APBD perubahan yang pengesahannya dijadwalkan pada awal bulan Agustus.
Sementara itu, pelaksanaan Reses DPRD Provinsi Gorontalo akan dilakukan pada bulan depan bersamaan dengan rapat-rapat Fraksi yang biasanya diadakan oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
“Terkait APBD perubahan akan ditindaklanjuti pada bulan Juli dan pengesahannya pada awal bulan Agustus, selain itu Reses yang menjadi salah satu agenda DPRD Provinsi Gorontalo akan dilaksanakan pada bulan depan,” tutupnya.
Dengan agenda-agenda penting yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme persidangan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo siap untuk melanjutkan tugasnya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi demi kepentingan masyarakat Provinsi Gorontalo.
Repoerter: Rijal Zulkarnaen