PROSESNEWS.ID – Pemerintah Republik Indonesia RI, memutuskan. Tidak akan memulangkan WNI Eks ISIS. Ataupun yang terlibat dalam jaringan teroris lainnya di Luar Negeri.
Disadur dari Detiknews, Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (Foreign Terrorist Fighter) ke Indonesia. Hal itu ditegaskan Menko Polhukam, Mahfud MD, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa barat. Rabu, (11/2/2020).
Mahfud menjelaskan, ada 689 WNI yang berada di Syuriah dan Turki. Mereka katanya, merupakan teroris lintas batas atau TFT.
“Hasil rapat kabinet tadi, itu terkait teroris lintas batas, FTF. Apakah mereka yang jumlahnya 689 Warga Negara Indonesia di Suriah, Turki, yang terlibat FTF itu akan dipulangkan apa tidak,” ujar Mahfud.
Lebih lanjut kata dia, dari hasil keputusan rapat tersebut, pemerintah dengan tegas. Tidak akan memulangkan WNI yang terlibat jaringan teroris. Pemerintah tidak ingin mereka menjadi ‘virus’ bagi Warga Indonesia lainnya.
“Keputusan rapat tadi pemerintah dan Negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF pulang, itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman,” pungkasnya.