PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara menyiapkpan pelaksanaan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Ismail Polapa. Ia mengatakan, saat ini pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo Utara tengah menyusun rencana pelaksanaan pemetaannya.
“Sebenarnya, awal persiapan ini sudah dari Desember tahun 2020 kemarin. Kita juga sudah banyak komunikasi dengan BPN. Namun tertunda, karena ini baru di Provinsi Gorontalo, dan Alhamdulillah Gorontalo Utara menjadi Daerah pertama,”kata Ismail.
Dijelaskannya, ZNT yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relative sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
Beberapa wilayah seperti Buton Sulawesi tenggara , lanjut Ismail, itu dijadikan contoh untuk dikonveksikan di wilayah Gorontalo Utara.
Aktivitas ZNT di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo pada umumnya kata Ismail, itu sudah mendapatkan dorongan dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas dan tegas, untuk segera dapat menjalankan aktivitas.
“Insyaallah ini akan kita rencanakan, dan targetnya dalam jangka waktu 3 bulan selesai. Karena kita masih akan membuat regulasinya terlebih dahulu,”imbuhnya.
Ismail menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pertemuan formal perdana bersama pihak-pihak teknis lainnya, untuk merumuskan segala sesuatu terkait persiapan pemetaan ZNT.
Reporter : Sukri Tahir