Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemprov Gorontalo

Pemprov Gorontalo Bebaskan BBNKB II, Denda BBNKB dan Denda PKB

Editor by Editor
22 Okt 2020 17:22
in Pemprov Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BNNKB II) denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur nomor 46 tahun 2020 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Ketentuan mengenai pembebasan BBNKB II , denda BBNKB serta denda PKB dimulai berlaku sejak 21 September 2020 hingga 19 Desember 2020. Kami menghimbau masyarakat untuk dapat memanfaatkan hal ini,” jelas Plt.Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Kamis (22/10/2020).

Beberapa poin yang terkait dijelaskan sebagai berikut :

Dalam bab dua (2) pasal empat (4) ayat satu (1) dijelaskan besarnya pemberian keringanan atas keterlambatan membayar. Baik berupa pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta sanksi administrasi berupa denda.

“Kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo maupun dalam daerah yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya,” bunyi poin A.

Di poin selanjutnya juga disebutkan kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya sampai dengan tahun 2019 diberikan pembebasan denda BBNKB II sebesar 100 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Sementara, denda atas keterlambatan membayar PKB dibebaskan 100 persen.

“Ketentuan tentang pembebasan BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) tidak termasuk kendaraan baru,” bunyi ayat dua (2).

Dalam pasal tiga (3) ayat satu (1) dan dua (2) dipaparkan, untuk mermperoleh keringanan, wajib pajak harus memperlihatkan bukti lunas pajak terakhir kepada petugas pelayanan PKB dan BBNKB. Pelayanan pemberian keringanan serta pembebasan denda PKB dan BBNKB, berproses dalam mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

“Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian pembebasan BBNKB II, denda BBNKB II serta denda PKB sebagaimana dimaksud pasal dua (2), pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo,” bunyi pasal lima (5). (Ads)

Peraturan Gubernur Gorontalo di atas dapat di download melalui link berikut ini : https://drive.google.com/folderview?id=1V9OO2amGwg2y33_oK6skqixkKtMnsH3O

Tags: Pemprov Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapendda) meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

by Editor
11 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kepastian anggaran Rp97 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan sejumlah lokasi...

Berkat Pemutihan, Ada Kendaraan 15 Tahun Tidak Bayar Pajak, Kini Aktif Lagi

11 Agu 2026

Bapendda Bebaskan Pokok dan Denda PKB, Sekda Dorong Optimalisasi PAD Gorontalo

11 Agu 2026

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

10 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

11 Agu 2026

TERBARU

Banggar DPRD Gorontalo dan TAPD Sinkronkan Usulan APBD 2027

11 Agu 2026

Gusnar dan Rum Pagau Kawal Dana Rp97 Miliar dari BNPB untuk Gorontalo

11 Agu 2026

Rp97 Miliar untuk Penanganan Bencana di Gorontalo Cair Akhir Agustus

11 Agu 2026

Nikson Entengo Tekankan Paskibraka Harus Kuat Mental dan Berintegritas

11 Agu 2026

Masyarakat Kabgor Tidak Perlu Khawatir, Beras Aman hingga Akhir Tahun

11 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.