Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Perseteruan Demokrat Kubu Moeldoko dan AHY Masih Berlanjut

Arfandi by Arfandi
2 Jul 2021 11:58
in Nasional, Uncategorized
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers terkait KLB Partai Demokrat di DPP Pusat Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY memberikan respons atas KLB di Deliserdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PROSESNEWS.ID – Cerita perseteruan antara Demokrat kubu Moeldoko dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tampaknya belum berakhir.

Hari ini Demokrat kubu KLB Deli Serdang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengesahkan hasil kongresnya.

“Secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025,” ujar Kuasa Hukum Demokrat kubu KLB Deli Serdang Rusdiansyah kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Gugatan ini diajukan sebab KLB Deli Serdang dianggap konstitusional karena diikuti pemilik suara sah dan sesuai AD/ART partai Demokrat tahun 2015. Serta atas desakan pendiri, senior dan pengurus Demokrat.

“Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara,” kata Rusdiansyah dilansir Liputan6.com.

Kubu AHY Menanggapi

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai gugatan yang dilayangkan Moeldoko memalukan. Sebab sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko seakan tidak peduli membantu Presiden Joko Widodo menghadapi Covid-19 yang mengganas. “Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan,” kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Herzaky menyebut, Moeldoko tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat negara dalam kondisi genting. Gugatan itu dinilai memecah fokus tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat demi ambisi politik.

Kedua, Moeldoko dinilai tidak patuh terhadap hukum. Serta tidak kompak dengan sesama pembantu Presiden. Sebab, Moeldoko tidak mengikuti keputusan Menkumham terkait pengesahan status KLB Partai Demokrat.

“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan diantara para pembantu Presiden. Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk.” jelas Herzaky.

Herzaky menegaskan, pemerintah telah tegas menolak melalui pernyataan resmi oleh Menko Polhukam dan Menkumham pada Maret 2021 lalu. KLB Deli Serdang ilegal dan tidak memenuhi perundang-undangan serta konstitusi Partai Demokrat.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” kata Herzaky.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo menyebut layanan call center melalui nomor pribadi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda...

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo mengimbau masyarakat agar tidak menutup jalan untuk kepentingan hajatan, berjualan, maupun aktivitas...

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

by Editor
7 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sebanyak 395 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Gorontalo memperoleh bantuan produksi usaha dari Pemerintah Provinsi...

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-98 dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)...

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

by Editor
6 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone Bolango secara tegas meminta Bupati Bone Bolango untuk segera mencopot Kepala Dinas...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

6 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

TERBARU

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Balap Liar Langsung ke Dirlantas

7 Agu 2026

Ditlantas Polda Gorontalo Imbau Masyarakat Tidak Membangun Tenda di Jalan Sembarang

7 Agu 2026

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Produksi UMKM, Warung Makan dan Kios Jadi Penerima Terbanyak

7 Agu 2026

DPRD dan Pemprov Gorontalo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

6 Agu 2026

HMI Bone Bolango Minta Kadis PMD dan Kabag ULP Dicopot atas Dugaan “Abuse of Power”

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.