PROSESNEWS.ID – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, telah mengamankan AM alias Adit (48) warga kelurahan Limba UII yang diduga melakukan sodomi terhadap 5 orang anak di bawah umur, pada Rabu (15/02/2023).
Pelaku yang berprofesi sebagai hairdreaser (penata rambut dan makeup), yang sekaligus karyawan di salah satu salon ternama di Kota Gorontalo ini, diamankan usai dilaporkan oleh orang tua korban.
Kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, kejadian berawal ketika orang tua korban mencari anaknya IA, dan berpapasan dengan terduga pelaku AM. Kemudian, menanyakan keberadaan anaknya namun AM mengatakan tidak tahu.
“Orang tua korban tidak percaya dan pergi bersama AM ke kosannya kemudian menemukan anaknya ada di dalam kamar kos AM dengan posisi pintu kamar terkunci dari luar,” kata Kompol Leonardo.
“Setelah mendapati anaknya di dalam kamar AM, orang tua korban menginterogasi dan IA mengaku sudah dicabuli oleh AM dengan cara di cium dan disodomi,” terangnya.
Dilanjutkan Kompol Leonardo, setelah dimintai keterangan, pelaku AM mengaku perbuatan seperti itu sudah dilakukan sejak Juni 2022. Serta, selain IA ada empat korban lainnya yang AM lakukan secara tidak senonoh.
“Saat ini AM sudah diserahkan di unit perlindungan perempuan dan anak untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutupnya. (Rls)
Reporter : Reza Saad