PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengungkap adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (21/06) dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta.
Pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di penginapan yang berada di eks terminal Andalas tersebut, di mana banyak wanita yang sering menginap di tempat tersebut.
“Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Kami melihat ada beberapa orang yang masuk ke dalam penginapan. Tak menunggu lama, tim langsung masuk dan berhasil mengamankan 5 orang pekerja seks, 1 mucikari, dan 1 karyawan penginapan,” jelas Kompol Leonardo.
Lima wanita pekerja seks yang diamankan adalah SWP (21), AT (18), ND (24), TH (20), dan NAK (18). Mereka ditemukan sedang menerima tamu di dalam kamar penginapan.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang mucikari yang merupakan anak berusia 17 tahun, serta seorang karyawan penginapan berinisial HA (29).
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan, mucikari yang masih berusia 17 tahun ini menggunakan WhatsApp untuk menawarkan wanita-wanita tersebut. Setiap kali mendapatkan tamu, mucikari ini menerima keuntungan sebesar Rp50.000 per tamu.
Semua yang diamankan dari lokasi penginapan dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.