
PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, berhasil mengungkap motif narkoba yang disembunyikan pelaku inisial WN (30) dalam sebuah Cas Heandphone (Hp).
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra, S.Ik.,M.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta, S.Ik, menuturkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, kita dapati satu buah Cas Hp yang tersimpan narkoba jenis Sabu-sabu,” ungkap Leonardo dalam keterangan Persnya, Kamis, (14/01/2021).
Baca juga : Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Pohuwato
Awalnya, kata Leonardo, pihaknya menerima laporan dari informan. Di mana, ada salah seorang yang akan melintas di Wilayah Kabupaten Pohuwato menggunakan angkutan umum, sedang membawa narkoba.
“Tim kami langsung turun ke lokasi, guna memastikan laporan tersebut,” ujarnya.
Alhasil, kata Leonardo, pelaku yang diketahui merupakan warga Manado Sulawesi Utara (Sulut) tersebut, berhasil diamankan petugas di terminal Malalayang, Sulut. Kamis, (14/01/2021).
Baca juga : Bawa Narkoba, Narapidana di Lapas Pohuwato Diringkus Polisi
“Pelaku mengaku bahwa barang tersebut memang miliknya. Ia sendiri sudah menggunakan barang terlarang ini sejak Tahun 2015 silam,” jelas Leonardo.
Lanjut Leonardo, saat ini pihaknya masih berusaha melakukan pendalaman atas kasus ini. Sementara pelaku sudah langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.
Reporter : Iskandar Badu