PROSESNEWS.ID – Melalui Rapat Paripurna ke-30 yang turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim, Program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, Selasa (15/9/2020).
Program pembentukan Perda Provinsi Gorontalo tahun 2021 telah dibahas antara DPRD bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo dan organisasi perangkat daerah terkait.
Disepakati bahwa program pembentukan Perda Provinsi Gorontalo tahun 2021 sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dengan rincian 11 Ranperda berasal dari DPRD, tujuh Ranperda berasal dari Gubernur Gorontalo, tiga Ranperda kumulatif terbuka, serta dua Ranperda tindaklanjut Kementerian Dalam Negeri.
“Tujuan penyusunan program pembentukan Perda ini untuk memberikan gambaran yang objektif dan mempercepat proses pembentukan Perda menurut skala prioritas,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya pada rapat paripurna tersebut.
Idris berharap program pembentukan Perda tahun 2021 dibahas sesuai dengan kebutuhan yang mendesak berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Perda yang dihasilkan tidak hanya dilihat dari kuantitasnya, tetapi yang penting adalah kualitasnya,” tandas Wagub Idris Rahim. (Ads)