PROSESNEWS.ID – Subdit III Dit Reskrim Umum Polda Gorontalo melakukan tahap 2 kepada saudara Ilyas Saleh alias ILI di Kejari Kabupaten Gorontalo, dalam perkara tindak pidana Perjudian togel online, Kamis (23/12/2021).
Sebelumnya Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko menjelaskan, pelaku merupakan bandar togel online yang beroperasi di lingkungan masyarakat. ILI berhasil diamankan di kediamannya tepatnya di Jalan Idris Dunggio, Kelurahan Hunggaluwa Kecamatan Limboto.
Lanjut Kombes Pol. Nur Santiko, penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel. Jadi, dengan adanya laporan masyarakat, Tim Resmob Polda Gorontalo langsung melakukan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan tersebut, pelaku berhasil diamankan serta barang bukti berupa uang sejumlah Rp.483.000, 2 unit handphone dan kertas coretan Pemasangan,” jelasnya.
“Untuk pelaku, saat ini dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan Ke 2e KUHPidana,” tambahnya.
Di Tempat terpisah, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menambahkan, saat ini Polda Gorontalo bersama jajaran terus memberantas berbagai penyakit masyarakat diantaranya judi dan miras. Dimana hal ini dilakukan dalam mewujudkan kondusifitas Kamtibmas di Provinsi Gorontalo.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, judi atau penyakit masyarakat lainnya, diharapkan segera mungkin menghubungi kantor kepolisian terdekat atau bisa sampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas, untuk segera ditindaklanjuti,” imbau Wahyu.
Reporter : Reza Saad