PROSESNEWS.ID, BUTON TENGAH – Setelah 5 hari menjadi buronan, akhirnya pencuri motor (curanmor) di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Resmob Polres Buteng, dipimpin oleh AKP Sunarton, di Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, sekira pukul 23.40 WITA, Jumat (7/6/24) malam.
“Penangkapan terhadap seorang lelaki inisial BPR umur 31 tahun, asal Desa Wasilomata II Kecamatan Mawasangka, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana curanmor yang selama ini terjadi di wilayah hukum Polres Buteng,” kata AKP Sunarton, Sabtu (08/06/2024) malam.
Narton menceritakan, saat penangkapan terjadi, pelaku sementara tidur di salah satu rumah keluarganya. Saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat akan melarikan diri namun tidak berhasil.
“Sudah 5 hari terakhir Polres Buteng melakukan pengejaran terhadap pelaku, baik di wilayah hukum Polres Muna maupun di wilayah Polres Buteng,” terangnya.
“Setelah ditangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mawasangka untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal,” tambahnya.
Dari keterangan interogasi awal, BPR (31) mengakui telah melakukan curanmor di sejumlah tempat. Dalam menjalankan aksinya, BPR dibantu oleh 2 saudaranya dan 1 orang kerabat istrinya.
“Kemudian untuk diketahui bahwa satu orang saudara dari pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Baubau dalam kasus yang sama sedangan satu orang saudara pelaku dan 1 orang kerabat dari istri saudara pelaku masih dalam pengejaran,” jelas Narton.
Untuk memuluskan aksinya, para pelaku ini menyewa sebuah mobil rental dan memasukan hasil jarahan mereka ke dalam mobil untuk selanjutnya dijual keluar daerah.
Saat ini, ungkap Narton, sat Reskrim Polres Buteng Tengah telah melakukan penyidikan terhadap laporan masyarakat yang kehilangan motor beberapa waktu lalu.
Selain itu, penyidik Sat reskrim Polres Buteng juga melakukan koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Baubau dan Penyidik Sat Reskrim Polres Muna untuk pengungkapan jaringan dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Sebab, berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan, mereka menjual hasil kejahatan mereka ke tiga wilayah tersebut.
“Barang bukti 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Mio sudah diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Buteng,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, kini pelaku telah diamankan dan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.
Reporter: Win