PROSESNEWS.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Goronalo. Kembali berhasil mengamankan satu dari 2 orang pelaku yang sebelumnya masih buron, atas kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Reikel Hanafi, yang terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga. Selasa (13/08/2019).
Kali ini, tersangka dengan insiali FU (21), warga Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Berhasil di bekuk Tim Reskrim Polres Gorontalo. Minggu (18/08/2019).
Berita Terkait : Satu Lagi Tertangkap, Dari 6 Pelaku Pembunuhan, Dua Diantaranya Masih Buron
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP. Kukuh Islami, penangkapan pelaku FU, terkait keterlibatannya dalam penganiayaan di Desa Mongolato. Dalam penyerangan tersebut, FU membawa sebilah senjata tajam jenis samurai.
“Peran FU dalam kejadian di halte, depan SMAN 1 Telaga ini. Membawa sebilah senjata tajam berupa samurai, saat kelomponya melakukan penyerangan, ke tempat kejadian perkara penganiayaan. Akibat penyerangan itu, menyebabkan korban meniggal dunia,” ujarnya.
Berita Terkait : Lagi, Satu Pelaku Pembunuhan Menyerahkan Diri
Saat ini FU, telah mendekam di sel tahanan Polres Gorontalo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. FU bersama empat tesangka lainnya, terancam akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Undang – Undang Darurat Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait : Ini Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gorontalo
Saat ini Tim Buser, masih memburu pelaku lainnya yang masih berstatus buron. Identitas para pelakupun, telah di ketahui oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, kembali menegaskan kepada pelaku yang masih bersembunyi. Untuk segera menyerahkan diri, sebelum Tim yang melakukan pencarian bertindak tegas, yang saat masih memburu pelaku. (Zul)