PROSESNEWS.ID – Guna menjaga stabilitas sektor keuangan di Era Corona Virus Desease (Covid-19) saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan beberapa kebijakan strategis sebagai bentuk komitmen OJK untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan saat ini, OJK telah bekerja sama dengan Pemerintah dan Bank Indonesia.
“Kami memantau perkembangan situasi saat ini dan kami masih optimis dengan pertumbuhan ekonomi seiring dengan proyeksi pemulihan ekonomi nasional,” terangnya dikutip dari akun instagram resmi OJK, Rabu, (21/07/2021).
Melansir Bisnis.com, sejumlah kebijakan strategi tersebut di antaranya, mengawal pelaksanaan PPKM Darurat, khususnya terkait pelaksanaan peran sektor jasa keuangan sebagai sektor esensial.
Hal itu dilakukan melalui operasi terbatas sektor keuangan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat serta memaksimalkan teknologi online/digital.
Selain itu, pegawai di sektor keuangan yang melakukan work from home (WFH) diminta tetap tinggal di rumah dan menghindari mobilitas yang tidak perlu.
Selanjutnya, membuka jalur komunikasi dengan nasabah atau debitur, khususnya pada sektor sektor yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.
Kemudian mempercepat implementasi program vaksinasi yang terdistribusi dengan baik. Vaksinasi massal pelaku sektor jasa keuangan dan masyarakat dengan target 10 juta orang hingga akhir Desember 2021.
Lebih lanjut, OJK mendorong pendirian sentra vaksinasi oleh lembaga keuangan untuk vaksinasi pegawai dan konsumen, dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi pelaku sektor keuangan daerah.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Sektor Keuangan di Era Pandemi", Klik selengkapnya di sini: https://finansial.bisnis.com/read/20210721/90/1419968/ojk-beberkan-strategi-jaga-stabilitas-sektor-keuangan-di-era-pandemi.