PROSESNEWS.ID – Petugas Imigrasi Kelas 1 Gorontalo menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Gorontalo yang diduga kuat tanpa disertai dokumen resmi. Sepasang WNA itu diketahui berasal dari Negara Afrika Selatan dan Kanada.
Kedua WNA itu diduga kuat masuk Gorontalo tanpa mengantongi paspor. Tertangkapnya kedua WNA itu berawal dari informasi yang diterima pihak imigrasi Gorontalo.
Sebelumnya kedua WNA itu ingin menginap di Hotel Maqna, Kota Gorontalo. Namun karena tidak disertai dokumen resmi yang lengkap atau paspor pihak hotel menolak mereka untuk menginap.
Akhirnya kedua WNA ini pindah dan mencari Hotel lain. Tim Imigrasi pun tetap melakukan penelusuran. Alhasil, kedua WNA itu telah berpindah tempat dan menginap di Hotel Aston yang tidak jauh dari hotel sebelumnya.
“Saat kami mendapat informasi bahwa keduanya ada di Hotel Aston langsung kami datangi,” kata Kasi Intel Dakim Imigrasi Kelas 1 Gorontalo Budi Mangatjo.
Menurut Budi, pengawasan terhadap orang asing merupakan perintah Undang-undang Nomor 6 tahun 2011. Meskipun Pihak Hotel punya aturan sendiri
“Tadi sempat ditahan oleh pihak Hotel untuk melakukan penyelidikan, tapi karena ini perintah UUD maka mau tidak mau WNA ini harus kami bawa,” tegas Budi.
“Kami bawa mereka ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut, nanti akan kita rilis perkembangan selanjutnya,” ia menandaskan.