
PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, tak henti melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi pangkalan LPG 3 Kg yang ada.
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Gorontalo Utara, Ahyun Blongkod mengatakan, ini dilakukan, agar distribusi LPG 3Kg tersebut, benar-benar tepat sasaran.
Ditegaskannya, bila ada ASN yang menggunakan LPG 3 Kg ini, segera beralih ke LPG 5,5 Kg. Begitu juga dengan pelaku UKM yang modalnya sudah di atas Rp 30 juta.
“Kami juga sudah turun ke kecamatan melakukan pemantauan dan evaluasi pangkalan yang ada. LPG 3 Kg bukan untuk ASN atau pelaku UKM yang modalnya di atas Rp 30 juta,” tegas Ahyun, Senin, (22/03/2021).
Ditambahkannya pula, sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah juga telah menyurat ke agen maupun ke kecamatan terkait larangan kepada pangkalan.
Dengan begitu kata dia, pangkalan tidak bisa menjual tabung LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemrintah daerah. Apalagi langsung menjual lagi kepada pengecer.
“Ini yang tentunya kita sayangkan. Jika teguran sudah berulang bisa berkonsekuensi pada pencabutan atau tidak akan mendistrubusikan lagi,” tegasnya.
Ditingkatan agen kata Ahyun, setiap orang yang akan menukar atau membeli gas dipangkalan, harus mengisi Look Book. Sehingganya masyarakat harus membawa KTP.
“Untuk desa yang belum memiliki pangkalan, solusinya bisa menempuh dan menambah jumlah kuota pada pangkalan tertentu, yang dekat dengan desa yang belum memiliki pangkalan,” tukasnya. (ADS)