Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tegas Pemkab Gorontalo Utara, LPG 3 Kg Bukan Untuk ASN

Majid Rahman by Majid Rahman
22 Mar 2021 21:43
in Daerah, Pemda Gorontalo Utara
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Gorontalo Utara, Ahyun Blongkod.

PROSESNEWS.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, tak henti melakukan pemantauan, monitoring dan evaluasi pangkalan LPG 3 Kg yang ada.

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Gorontalo Utara, Ahyun Blongkod mengatakan, ini dilakukan, agar distribusi LPG 3Kg tersebut, benar-benar tepat sasaran.

Ditegaskannya, bila ada ASN yang menggunakan LPG 3 Kg ini, segera beralih ke LPG 5,5 Kg. Begitu juga dengan pelaku UKM yang modalnya sudah di atas Rp 30 juta.

“Kami juga sudah turun ke kecamatan melakukan pemantauan dan evaluasi pangkalan yang ada. LPG 3 Kg bukan untuk ASN atau pelaku UKM yang modalnya di atas Rp 30 juta,” tegas Ahyun, Senin, (22/03/2021).

Ditambahkannya pula, sebagai bentuk ketegasan, Pemerintah juga telah menyurat ke agen maupun ke kecamatan terkait larangan kepada pangkalan.

Dengan begitu kata dia, pangkalan tidak bisa menjual tabung LPG di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemrintah daerah. Apalagi langsung menjual lagi kepada pengecer.

“Ini yang tentunya kita sayangkan. Jika teguran sudah berulang bisa berkonsekuensi pada pencabutan atau tidak akan mendistrubusikan lagi,” tegasnya.

Ditingkatan agen kata Ahyun, setiap orang yang akan menukar atau membeli gas dipangkalan, harus mengisi Look Book. Sehingganya masyarakat harus membawa KTP.

“Untuk desa yang belum memiliki pangkalan, solusinya bisa menempuh dan menambah jumlah kuota pada pangkalan tertentu, yang dekat dengan desa yang belum memiliki pangkalan,” tukasnya. (ADS)

Tags: Ahyun BlongkodgorontaloGorontalo UtaraGorutKabag Perekonomian dan SDA Setda Gorontalo UtaraLPG 3KgProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Munculnya dugaan aliran dana kepada pihak lain dalam perkara korupsi proyek Pasar Tua Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo,...

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

by Editor
5 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo mencermati substansi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)...

Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) sangat dirasakan manfaatnya oleh petani di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. Hal ini...

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID - Lahan seluas 879 hektar hasil program cetak sawah baru tahun 2025 di Kabupaten Pohuwato mulai dimanfaatkan untuk ditanami...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Potongan flayer FKPR
Hukum

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

by Editor
5 Agu 2026
0

Potongan flayer FKPR PROSESNEWS.ID - Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Wilayah Provinsi Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara bersikap...

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

4 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

TERBARU

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Program Hilirisasi Kakao, 1 Juta Bibit Siap Tanam di Boalemo

5 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Korban Tewas Kecelakaan di Gorontalo Naik, Polda Catat 60 Korban dalam 6 Bulan

5 Agu 2026

Kejari Kota Gorontalo Diminta Usut Nama Lain dalam Fakta Persidangan Korupsi Pasar Tua

5 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.