PROSESNEWS.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo hari ini mulai dicairkan. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13.
“Tadi saya perintahkan pada pak Kaban Keuangan untuk segera mencairkan THR. Kurang lebih jumlahnya ada Rp24 miliyar, termasuk teman-teman di DPRD,” kata Rusli usai menyerahkan bantuan kepada sopir dan pengusaha angkutan darat, Selasa (5/4/2021), di Rudis Gubernur.
Hal tersebut langsung disanggupi oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Daniel Ibrahim. Daniel mengungkapkan untuk pembayaran THR memang sudah ditandatangani oleh gubernur Rusli. Dengan demikian prosesnya akan segera ditindaklanjuti hari ini juga.
“Saya sudah koordinasikan dengan teman-teman di keuangan hari ini semua diproses untuk pembayaran THR, itu sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural dan tunjangan umum lainnya yang diperkirakan total seluruhnya Rp24 miliar. Dan anggaranya sudah disiapkan oleh Pemprov Gorontalo dan akan langsung ditransfer ke rekening istri sesuai kebijakan pak gubernur,” ungkap Daniel.
Daniel menambahkan jika hari ini sudah masuk rekening, maka pemprov gorontalo termasuk yang tecepat dalam proses pencairan THR.
“Jika kita lihat sepertinya memang provinsi Gorontalo yang pertama kalau ditingkat provinsi. Untuk tingkat Kabupaten/Kota pun yang ada di provinsi Gorontalo juga saya belum dengar jika sudah ada pembayaran,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui tunjangan hari raya ini diberikan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, dan P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Untuk PNS di lingkup Pemprov Gorontalo saat ini berjumlah 5.535 pegawai.