Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Pohuwato

Majid Rahman by Majid Rahman
14 Jan 2021 21:45
in Hukum, Peristiwa
Ilustrasi Pil Koplo

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, kembali meringkus terduga pelaku SM (21) pengedar narkoba jenis Pil koplo, di Wilayah Hukum Kabupaten Pohuwato.

Kapolres Pohuwato AKBP. Teddy Rayendra S.Ik.,M.Ik, melalui Kasat Narkoba AKP Leonardo Widharta S.Ik, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ungkap Leonardo dalam keterangan resminya, di Mapolres Pohuwato. Kamis, (14/01/2021).

Leonardo membeberkan, penangkapan tersebut, bermula adanya laporan dari masyarakat. Berbekal informasi yang cukup, Tim langsung melakukan penelusuran ke TKP.

“Dan benar saja, tiba di lokasi tim mendapati pelaku menyimpan barang terlarang ini,” ungkapnya.

Penangkapan sendiri, berlangsung di rumah pelaku yang berada di Desa Buntulia Selatan, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti sekitar 40 butir pil koplo, 5 butir kita jadikan sampel untuk diuji lab di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Leoanardo.

Tak hanya itu, lanjut Leonardo, barang bukti lainnya yang berhasil didapati petugas, yakni uang tunai sebesar Rp 350.000 dari hasil penjualan pil koplo.

“Dari keterangan pelaku, barang ini ia peroleh dari temannya di Moutong (Sulteng). Selain menjual, pelaku juga mengaku memakai sejak Bulan Desember tahun lalu,” jelas Leonardo.

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba ini, sebagai efek jerah, pelaku bakal dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Reporter : Iskandar Badu
Tags: Kabupaten PohuwatoKapolres PohuwatoNarkobaPil KoploPolres Pohuwato
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Saat Polres Pohuwato ‘Tertidur’, Kejati Gorontalo Ambil Alih Sikat PETI

by Editor
9 Okt 2025
0

Kejaksaan Tinggi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Di saat aparat penegak hukum di tingkat kabupaten seolah ‘tertidur’ lelap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo...

Aktivitas pertambangan Pohuwato (Foto dok)

Pelaku Perusak Lingkungan Mengaku Diperas, Aktivitas Tambang Ilegal Terus Beroperasi, Polisi Kemana?

by Editor
13 Feb 2025
0

Aktivitas pertambangan Pohuwato (Foto dok) PROSESNEWS.ID, OPINI - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kapolsek Marisa, Iptu Ribu Andri Ansyari, terhadap...

Banjir Terjang 6 Kecamatan di Pohuwato, 627 KK Terdampak

by Editor
22 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Akibat curah hujan yang tinggi, enam kecamatan di Kabupaten Pohuwato terendam banjir pada Rabu (22/01/2025). Berdasarkan informasi yang...

PSU di Dapil 6 Gorontalo, Distribusi Logistik Telah Dimulai

by Editor
12 Jul 2024
0

PROSESNEWS.ID - Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pemilihan Boalemo-Pohuwato semakin semakin siap. Sebanyak 113.875 surat suara telah didistribusikan ke...

Oknum Camat di Pohuwato Jadi Tersangka Kasus Narkotika

by Editor
2 Mei 2024
0

PROSESNEWS.ID - Seorang oknum Camat AM di Kabupaten Pohuwato ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba berjenis sabu. Adapun kronologi penangkapan, Iptu...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

by Editor
6 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Sabtu malam (6/12/2025) yang semula penuh tawa, cahaya lampu, dan denting musik di kawasan Pasar Sentral Gorontalo berubah...

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025
Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

TERBARU

DPM-PTSP Gorontalo Jalin Kerja Sama dengan UPA UNG untuk Tingkatkan Kompetensi ASN

7 Des 2025

Setelah Insiden Lilang, Warga Khawatir Pasar Sentral Akan Ditutup

7 Des 2025

Mencekam! Ada OTK Bawa Lilang di Pasar Sentral

6 Des 2025

Pemprov Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Bisa Belanja Sesuai Kemampuan

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Terima Bantuan ATENSI dari Kemensos

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.