Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Berikut Syarat Mengajukan KPR Bersubsidi

Majid Rahman by Majid Rahman
13 Feb 2021 11:30
in Nasional

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun ini menyiapkan bantuan subsidi perumahan sebanyak 380.376 unit. Dengan alokasi anggaran Rp21,69 triliun.

Perumahan bersubsidi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2021 terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Apalagi hal ini sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk meningkatkan akses rumah layak huni bagi masyarakat, dari 56,75 persen menjadi 70 persen.

Karena itu, Kementerian PUPR pun menargetkan pembiayaan untuk 222.876 unit perumahan pada Tahun Anggaran 2021. Seperti dilansir dari data Kementerian PUPR, 25 Januari 2021, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Bantuan pembiayaan perumahan pada 2021 terdiri dari empat program yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP. Bank Pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 29 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Sembilan bank nasional pelaksana penyalur FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pada 2020 realisasi bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP mencapai sebanyak 109.253 unit senilai Rp11,23 triliun, SSB 90.362 unit senilai Rp118,4 miliar, SBUM 130.184 unit sebesar Rp526,37 miliar, dan BP2BT 1.357 unit senilai Rp53,86 miliar. Total pembiayaan mencapai Rp11,9 triliun.

Berikut ini adalah daftar bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi:

BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Apakah Anda tertarik mendapat fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi pada 2021 ? Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:

  1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

  2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.

  3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

  4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

  5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

  6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Di samping masyarakat dapat mencari informasi detail langsung dari bank pelaksana, selama masa pandemi Covid-19 bantuan pembiayaan perumahan terus berjalan dengan memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan.

Ada dua aplikasi Kementerian PUPR yang membantu masyarakat mendapatkan informasi tersebut di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara daring dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.

Selain itu, pada tahun ini juga dikembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk). Aplikasi tersebut akan dijelaskan dalam artikel layanan berikutnya.

Penulis : Kristantyo Wisnubroto
Redaktur : Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari
Tags: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Kredit Pemilikan Rumah (KPR)Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)Rumah BersubsidiRumah Layak Huni
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Bupati Bonebol Hamim saat mengunjungi serta meresmikan rumah layak huni. Hamim memakai topi Putih, berada di tengah. (Foto by : Onal

Bupati Bonebol Hamim Pou Resmikan Rumah Layak Huni

by Arfandi
18 Jan 2021
0

Bupati Bonebol Hamim saat mengunjungi serta meresmikan rumah layak huni. Hamim memakai topi Putih, berada di tengah. (Foto by :...

Melalui Program Pembangunan Rumah Sejahtera, Pemkab Gorut Wujudkan Impian Masyarakat

by Editor
23 Okt 2020
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), melalui Program-program Pembangunan Rumah Sejahtera, berhasil wujudkan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.