Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Pemkot Gorontalo

Terkait Edaran Walikota, Satpol PP Gencar lakukan Pengawasan Protkes

Arfandi by Arfandi
12 Mei 2021 09:51
in Pemkot Gorontalo
Marten Taha

PROSESNEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terus gencar melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat aktivitas warga pada selama bulan suci ramadhan.

Hal itu terlihat pada patroli yang dilakukan Satpol PP Kota Gorontalo, senin malam (10/05/2021) ditempat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

“Kali ini kita bekerjasama dengan Satpol Provinsi Gorontalo, TNI/Polri, BPBD dan Dinas perhubungan Kota Gorontalo menyisir tempat perbelanjaan sperti Karsa Utama, Gudang 27, dan Lapak Amanda” jelas Kasatpol PP Moh. Mulky Datau saat diwawancarai usai Razia.

Mulky menambahkan, pengawasan yang dilakukan satpol meliputi pemantauan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) berupa 3 M Plus, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Tidak hanya protkes, pihaknya juga melakukan pemantaun waktu opreasional tempat -tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan

“Sebagimana edaran walikota Gorontalo 200/Kesbangpol/859 pemberalakuan jam operasional kegiatan restoran, rumah makan, café, bilyard, karaoke, live music, Gedung pertemuan dan bioskop XXI selama bulan suci Ramadan, itu yang kita awasi,” ucap Mulky.

Mulky menuturkan, selama bulan suci ramdhan, rumah makan, restoran dan café hanya diperbolehkan beroperasi sampai jam 23.00 malam. Jika ditemui, pihak yang abai terhadap ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran tersebut, pihaknya tidak akan segan menindakinya dengan tegas.

“Mereka diperbolehkan beroperasi mulai jam 15.00 hingga jam 23.00. baru bisa buka lagi menjelang sahur. Sementara untuk tempat hiburan malam, karaoke, pub, bilyard dan live music sementara waktu ditutup selama bulan suci ramadhan,” tutur Mulky.

Reporter : Reza Saad
Tags: EdaranEdaran BupatigorontaloKota GorontaloMarten TahaPemkot
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan)

Melki Gani dan Fajri Kidjab Pimpin AMSI Gorontalo Periode 2026-2030

by Editor
29 Apr 2026
0

Melki Gani (kiri), Fajri Kidjab (kanan) PROSESNEWS.ID - Melki Gani (Dulohupa.id) dan Fajri Kidjab (Tribungorontalo.com) resmi ditetapkan sebagai Ketua dan...

Gubernur Gorontalo Ajak IKA SMANSA Perkuat Peran Atasi Anak Putus Sekolah

by Editor
28 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, mengajak Ikatan Keluarga Alumni (IKA) SMANSA Gorontalo untuk memperkuat sinergi dalam mendukung pembangunan daerah,...

Mantan Ketua DPRD Kabgor, STA Dijebloskan ke Sel Tahanan

by Editor
27 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID –Mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin...

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026

by Editor
27 Apr 2026
0

Rektor UNG Paparkan Potensi Kawasan Teluk Tomini di Marine Action Expo 2026 PROSESNEWS.ID, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Gorontalo Prof....

Sekda Kabgor Hadiri HUT Gorut, Soroti Sinergi Daerah

by Editor
26 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dalam rangka peringatan Hari...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Sejumlah Mantan Politisi PAN Dilantik sebagai Pengurus PSI Gorontalo

24 Apr 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

TERBARU

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Kelulusan Siswa SMAN 1 Limboto Diumumkan Secara Online Malam Ini

4 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.