Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Dua Tersangaka Segera di Tahan, Dalam Kasus Meninggalnya Bripda Dersutianto

Editor by Editor
23 Des 2019 22:50
in Gorontalo, Headline, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Kasus penganiayaan yang menyebabkan Bripda Dersutianto, meninggal dunia, kini Penyidik Polda Gorontalo. Sudah menetapkan dua tersangaka. Diantaranya, Bripda AM dan Briptu RT. Keduanya, sesuai dengan keterangan saksi-saksi terbukti secara sah, melakukan penganiayaan terhadap korban, hingga meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono menuturkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, telah melakukan gelar perkara. Terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban Bripda Dersutianto meninggal dunia. Dimana dari hasil gelar tersebut, disimpulkan adanya kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum et repertum dan hasil otopsi.

“Ada dugaan keras, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan AM dan RT terhadap korban. Dalam gelar tersebut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” Tegas Wahyu.

Untuk penahanan kata Wahyu, dalam waktu dekat ini kedua pelaku ini masih akan dipanggil kembali. Guna untuk pemeriksaan lagi sebagai status tersangka. Setelah itu, baru akan diterbitkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka.

Lebih lanjut kata Wahyu, dalam kasus ini penyidik bertindak secara profesional melakukan penyidikan. Semua prosedur penyidikan tetap dijalankan. Semua pelaku tindak kriminal, tetap akan di proses tanpa melihat latar belakangnya.

“Semua ini bentuk komitmen Kapolda Gorontalo, dalam penegakan hukum di wilayah hukum Gorontalo. Penekakan Kapolda, sudahh sangat jelas. Barangsiapa melakukan tindak pidana maka akan diproses, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tegasnya lagi.

 

 

Editor : Usman Anapia

Tags: Bripda DersutiantoPOLDA GORONTALO
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Kayu Diduga Bekas Rumah Jawatan Kantor Pos Ditemukan di Dungingi

by Editor
7 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polda Gorontalo menelusuri perpindahan sejumlah material dari lokasi dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di...

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

PT Insolikh dan Diskominfo Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polda

by Editor
4 Sep 2026
0

Agung Bobihu saat menyerahkan laporan ke Polda Gorontalo, Jumat (4/9/2026). PROSESNEWS.ID - Aktivis Gorontalo Agung Bobihu membawa dugaan belum adanya...

Diduga Beroperasi Tanpa Izin Jartaplok, PT Insolikh dan Diskominfo Gorut  Dinilai Kongkalikong

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Aktivitas PT Insolikh Multi Media di Kabupaten Gorontalo Utara memunculkan pertanyaan soal legalitas penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Di saat...

Usai Longsor di Tambang Dam Pohuwato, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

by Editor
4 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa...

Barang Bukti Hilang di TKP Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya

by Editor
3 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan indikasi hilangnya sejumlah barang bukti dari lokasi dugaan pengrusakan bangunan cagar...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Ketua Umum IPMBR-G, Tofandra Pulubuhu

Terima Uang dari Korban Pengeroyokan, Propam Diminta Menindak Kanit Reskrim Polsek Tolangohula 

17 Sep 2026

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

TERBARU

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026
Ketua Umum IPMBR-G, Tofandra Pulubuhu

Terima Uang dari Korban Pengeroyokan, Propam Diminta Menindak Kanit Reskrim Polsek Tolangohula 

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

17 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.