PROSESNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Kota (Dekot) Gorontalo berharap, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian cagar budaya selesai dibahas, agar kiranya ini bisa dimanfaatkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo Darmawan Duming, usai melaksanakan rapat terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cagar budaya yang merupakan usul dan inisiatif dari eksekutif.
“Alhamdulilah kami sudah menggelar rapat serta pengkajian dan sekaligus persetujuan terkait perda yang dimaksud,” kata Darmawan Duming.
Lanjut Darmawan, dalam pembahasan rapat itu, ada beberapa poin yang diusulkan. Salah satunya mengenai tentang cagar budaya yang ada di Kota Gorontalo.
“Cagar budaya di Kota Gorontalo ini sangatlah banyak, tadi sudah disampaikan jumlahnya itu sebanyak 125. Akan tetapi, semuanya belum dapat diidentifikasi dan dijadikan sebagai cagar budaya,” tutur Darmawan Duming.
Darmawan mengungkapkan, bahwa setelah rancangan peraturan daerah dibuat dan disahkan menjadi Perda. Pihaknya berkeinginan agar cagar budaya tersebut dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat Kota Gorontalo.
“Dan tentunya bisa berguna bagi daerah, terutama pendapatan asli daerah. Sehingga apa yang kami usahakan ini tidak bakal sia-sia,” ia menandaskan.
Reporter : Abd Kadir Djauhari.